Muara Jambi.Transsumatera.id.
Dengan dikabulkannya permohonan pemohon Lawa alias Andi Lawa dipengadilan negri Tata Uasaha Negara PTUN Jambi terhadap termohon BPN Muara jambi dan turut serta Sani Marjuki sebagai pemilik SHM (sertipikat) nomor 2288, terkait sebidang tanah yang berada di desa Mekar Jaya kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muara Jambi provinsi jambi menandakan betapa repotnya.

Menurut Lawa alias Andi Lawa dulu kalau kita mau buat sertipikat cukup kasih KTP kemudian dalam jangka waktu tidak lama satu atau dua bulan kita sudah mendapatkan sertipikat. Hal senada juga pernah dialami oleh pak Amat ujarnya kepada awak media.

Berdasarkan pantauan awak media saat beberapa kali berada dikantor BPN Muara Jambi dan terakhir pada 22/03/2021 terlihat kesibukan yang luar biasa bagi pegawai BPN dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul silih berganti. Pokoknya belum selesai satu masalah timbul lagi masalah yang lain.

Bahkan beberapa orang pegawai di BPN sering mengatakan hal atau ibu yang punya fungsi selalu tidak ada dikantor dikernakan ada urusan diluar kantor. Seperti diaparat kepolisian, dipengadilan sampai kekanwil.

Sebagai mana yang disebutkan oleh Andi Lawa bahwa didesa Mekar Jaya ini sudah banyak menerbitkan sertifikat dan diduga banyak pula yang tumpang tindih.

Sebagai mana pantauan awak media dikantor BPN Muara jambi terlihat kewalahan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang seolah olah tiada akhir, Terpantau saat awak media melakukan komunikasi dengan salah satu kasi di BPN muara jambi petugas tersebut tidak lama lansung pergi untuk mengikuti sidang. bahkan sebelumnya juga melakukan persidangan yang berbeda, kemudian pemaparan beberapa kali dikanwil jambi.

Akibat dampak dari kemajuan suatu daerah dengan meningkatnya harga lahan yang semakin tahun semakin meningkat tajam. Sehingga dengan kemajuan tersebut membuat banyak persoalan baru yang timbul kepermukaan.

Sampai berita ini dinaikkan kepala BPN muara jambi delum dikonfirmasi karena selalu dalam kesibukannya.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: