Tanjabtim. Transsumatera. Id.
Permasalahan virus desaese covid 19 sampai saat ini belum juga berakhir, sehingga sangat berdampak terhadap prekonomian serta kehidupan masyarakat luas.

Untuk itu pemerintah desa masih dipandang perlu untuk mengalokasikan dana bantuan lansung tunai (BLT) melalui anggaran dana desa (DD) bagi masrakat yang terdampak virus yang mematikan ini.

Namun disisi lain, kadang kala masarakat yang terdampak oleh virus corona harus berlapang dada dengan kebijakan atau istilan lain dari pemdes sehingga membuat orang yang berhak untuk menerima bantuan lansung tunai menjadi penghambat jika tidak melakukan suntikan vaksin covid 19.

Seperti hal nya yang terjadi didesa lagan tengah kecamatan geragai kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi Jambi. Saat rapat BLT dikantor desa pada jumat 18 pebruari 2022.

Pantawan awak media saat pemdes Lagan Tengah mengadakan rapat musawarah terkait penetapan bagi yang berhak menerima BLT desa untuk tahun anggaran 2022, tampak memberikan penekanan bagi warga yang belum melakukan suntikan vaksin tidak diberikan bantuan BLT desa.

Hal ini terlihat jelas saat kades Lagan tengah memimpin rapat tersebut, dengan beberapa kali menyebutkan, bahwa bakal penerima BLT sudah divaksin atau belum, dan seolah olah ini menjadi persaratan mutlak bagi penerima BLT desa.

Kades lagan tengah H. M. Yusup, usai memimpin rapat saat dikonfirmasi media ini diruangan rapat tidak membantah terkait vaksin adalah merupakan sarat penerima BLT desa, namun ujar kades bagi penerima BLT yang belum melakukan vaksin, ia bisa dikeluarkan dari daftar penerima BLT desa.

Selanjutnya ujar kades saat ini capaian target kita terhadap vaksin masih rendah, mungkin ada yang tidak terdaftar, jadi kami mencari solusinya bagai mana. Tuturnya.

Ya, ujar Yusup kelihatannya bagi penerima BLT desa yang sudah masuk dalam daftar tadi semuanya sudah melakukan vaksin. Pungkasnya.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: