CIREBON. TRANSSUMATRA.ID Setelah melalui proses persidangan panjang di PTUN Bandung, gugatan perangkat Desa Budur Kecamatan Ciwaringin kabupaten cirebon, yang diberhentikan oleh kepala desa terpilih berakhir dengan kemenangan mutlak.

Sesuai amar putusan Hakim PTUN menolak seluruh eksepsi tergugat dan mengabulkan seluruh permohonan penggugat dan menghasilkan putusan sesuai dengan ketetapan hukum yaitu menang bagi penggugat.

“Setelah melalui tahapan persidangan, tahapan pembuktian, dan penggalian fakta-fakta. Perkara ini diputus oleh PTUN Bandung sampai dikasasi pun dengan sebuah keputusan yang dimenangkan kami dengan sebuah kemenangan mutlak,” terang Sentot selaku perangkat Desa Budur yang lama minggu (12/9/2021).

Sentot menambahkan, perangkat desa yang baru yang selama ini menggantikan perangkat desa lama agar SK-nya dicabut dan diberhentikan, selanjutnya agar mengembalikan perangkat desa lama pada posisi semula sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada semua pihak untuk menerima dengan legowo dan lapang dada terhadap putusan Amar Putusan Kasasi nomor : 191 K/TUN/2021 Jo. No. 10/B/2021/PT.TUN.JKT Jo. No 67/G/2020/PTUN.BDG. Adapun bunyi dalam amar Putusan tersebut adalah “Menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kuwu Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Tidak diterima” tersebut,.

“Saya harap kepada Bupati kabupaten cirebon dan ketua DPRD kabupaten cirebon agar segera mencabut SK perangkat desa yang baru dan mengembalikan perangkat desa yang lama pada jabatan semula,” ucapnya (AN/RN)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *