
Muaro jambi. Transsumatera.id.
Hampir tujuh bulan Sejak dikeluarkan amar putusan dari hasil perkara perdata di PTUN jambi, sebagai mana terdapat dalam,”SALINAN PUTUSAN RESMI Nomor: 8/G/2020/PTUN.JBI. Perkara gugatan antara 1. Lawa. 2.Ambo Lepu (sebagai para penggugat). Lawan kepala kantor pertanahan (BPN) kab.Muaro Jambi sebagai tergugat dan Sani Marzuki turut tergugat, sampai sekarang belum juga dibatalkan.
Diketahui yang mana dalam perkara tersebut menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, kemudian mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya yang terdiri dari angka satu sampai angka empat.
Selanjutnya,” dalam pokok sengketa diangka 3 menyatakan,” mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa sertipikat hak milik nomor: 2288 yang terletak didesa kebun IX kecamatan Mestong, kabupaten muaro jambi provinsi jambi, tanggal penerbitan sertipikat 14 oktober 2002 dengan nama pemegang hak Sani Marjuki dengan surat ukur nomor 940/KIX/2002 tanggal 23 september 2002 seluas 32.767m².
Sejak dikeluarkan amar putusan dari PTUN jambi, dan sampai saat ini pihak BPN Muaro jambi belum juga mengeluarkan/menerbitkan surat pembatalan sebagai kewajiban BPN Muaro jambi yang diperintahkan oleh PTUN Jambi.
Bahkan kepada pendamping Lawa Alias Andi Lawa saat berada diruangan kepala Kantor pertanahan (Suharna) yang dihadiri oleh ibu kasi Kurniawati pernah mengatakan bahwa ini yang diprioritaskan pak, ujar ibu kurniawati dihadapan pak Kakan. Namun sampai sekarang apa kenyataannya….?
Berdasarkan keterangan Lawa alias Andi Lawa kepada awak media, menyebutkan bahwa kami sudah mengajukan satu berkas sarat permohonan yang dipinta oleh BPN sebagai persaratan untuk pembatalan sertipikat tersebut.
Ya kami sudah penuhi dan memasukkan semua persaratan yang dimintanya, guna untuk pembatalan sertipikat tersebut, tercatat sejak tanda terima penyerahan pada tanggal 18/11/2020, miskipun terdapat ada kekurangan kekurangan terus kami penuhi agar persaratannya lengkap. Ujar Lawa.
Yang menjadi pertanyaan saya ujar Andi Lawa, kok sudah berjalan hampir tujuh bulan sampai saat ini pihak BPN belum juga melaksanakan kewajiban sebagai mana mestinya yang diperintahjan oleh PTUN jambi, Ya kemana saja. Keluhnya.
Diketahui berdasarkan WA dari ibu Kurniawati salah seorang kasi yang membidangi masalah ini, di BPN Muaro jambi terakhir (28/6) menyebutkan kepada pendamping Lawa alias Andi Lawa insya Allah, dalam minggu sudah dikirim, sedang disusun pemberkasannya🙏, miskipun sebelumnya ibu Kurniawari menyebutkan sudah 95% dan bekerja keras pak ujarnya.
Tentunya semangat ini tidak sejalan dengan kemauan bapak presiden RI Jokowidodo agar semua urusan yang berhubungan dengan masarakat harus dipermudah dan jangan dipersulit. Apakah ini berlaku untuk BPN Muaro jambi. Hanya roh jahatlah yang tahu.(003).
![]()
