JAKARTA, (Trans-sumatera id) Para advokat yang tergabung di Kantor Hukum Dr HN Suryana, SH., Sos., MH melaporkan 7 (Tujuh) orang oknum guru sekolah dasar terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP.

Saat awak media online trans-sumatera id Menghubungi melalui telepon selulernya WhatsApp Para advokat antara lain Azis Aptira SH, Ahmad Fauzan SH, Ahmad Sofyan SH & Widi Mulia SH Mengatakan kepada awak media Online melaporkan tindakan ke 7 (tujuh) oknum pengajar/guru dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjar tersebut ke Kepolisian Polda Jawa Barat Resor Ciamis, ke 7 oknum pengajar/guru sekolah dasar tersebut dilaporkan terkait penipuan dokumen fasilitas pinjaman kredit sertifikasi pegawai ke BPR BKPD Pangandaran Cabang Ciamis, Sabtu (24/4/2021).

Dugaan penipuan tersebut berawal dari pengajuan permohonan kredit sertifikasi pegawai (KSP) guna mendapat fasilitas kredit di BPR BKPD Pangandaran dengan agunan dokumen sertifikasi pendidik yang di duga tidak asli, setelah dilakukan beberapa kali kroscek sampai dengan dilakukanya musyawarah antara BPR BKPD cabang ciamis dan dinas pendidikan kota banjar yang di hadiri debitur debitur terkait dengan hasil pembahasan, ( risalah musyawarah ) menerangkan bahwa ke 7 debitur oknum guru / pengajar sekolah dasar tersebut terindikasi memberikan jaminan dokumen sertifikat pendidik tidak asli sebagai persyaratan kredit sertifikasi pegawai ke BPR BKPD pengandaran kantor cabang ciamis, tidak ada kecurigaan terkait dokumen yang di agunkan tersebut karna semua berkas dan persyatan pendukung lainnya sudah lengkap termasuk rekomendasi dari tempat dimana ke 7 debitur tersebut mengajar dan “awalnya tidak ada kecurigaan semuanya sudah memenuhi kreteria dan layak mendapatkan jenis kredit konsumtif” Kata salah satu pegawai BPR BKPD Pangandaran Cabang Ciamis [Red].

Masih kata Azis Aptira SH, Setelah dikomfirmasi kepada 7 oknum guru tersebut mengakui bahwa Sertifikat Pendidik tersebut benar di duplikat pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan berdasarkan risalah musyawarah dari dinas pendidikan kota banjar.

Atas dasar itu Kuasa Hukum dari BPR BKPD Pangandaran Cabang Ciamis yang tergabung di Kantor Hukum HN Nana Suryana melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Kepolisian Resor Ciamis. “Kami akan terus mengawal proses ini supaya sesuai dengan prosedural dan berharap dengan adanya kejadian ini dapat menjadi gambaran penting bagi semua bank baik di priangan timur maupun di seluruh indonesia agar tidak ada lagi kejadian serupa, karena penduplikatan

sertifikat Pendidik ini sangat merugikan dan sangat meresahkan” Pungkas Ahmad Fauzan SH ditemui awak media.
Sampai saat ini laporan kami di kepolisian tersebut masih bergulir dan di dalami oleh aparat kepolisian resort ciamis rencananya akan secepatnya gelar perkara. (AMIN)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: