Site icon

Ormas LACAK Dan DPC LBH Ansor Siap kawal di PTUN Bandung Kasasi

CIREBON, (Trans-sumatera id) Kelima perangkat desa Budur dan LBH Ansor kawal kasasi diptun Bandung dengan Nomor : W2 TUN2/390/HK.06/IV/2021.

Dalam surat tersebut, pihak Kelima perangkat desa Budur kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon dan LBH Ansor kabupaten Cirebon meminta agar orang nomor satu di Desa Budur secepatnya memberikan hak Kelima perangkat desa Budur sepenuhnya.

Hal ini karena Kuwu Sandar Wiguna mengajukan kasasi di PTUN Bandung, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan langsung dan tidak ada keputusan yang jelas, mangka dari kelima perangkat desa Budur, mendatangi kantor PTUN Bandung terkait kasasi yang diajukan oleh kepala desa budur.

Dalam hal akan segera mengirimkan surat terbuka kepada Presiden, kelima perangkat desa Budur juga meminta perlindungan hukum kepada LBH Ansor untuk menerima hak haknya selama melaksanakan tugas mereka yang Belum digaji oleh kepala desa budur “sandar Wiguna” selama kurang lebih hampir satu tahun.

Dari hasil digugat pertama menang di PTUN dengan DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Kuwu BudurNomor 141.3/Kep/07-TUM/2020, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Tanggal 30 April 2020, sebatas atas nama KARTONO, SENTOT, BALISUSANTO, KURAESIN, ACIP SUCIPTO; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabutKeputusan Kuwu Budur Nomor 141.3/Kep/07-TUM/2020, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Tanggal 30 April 2020, sebatas atas nama KARTONO, SENTOT, BALISUSANTO, KURAESIN, ACIP SUCIPTO; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah); (Sesuai dengan asili);Fotokopi Keputusan Kuwu Budur KecamatanCiwaringin Kabupaten Cirebon Nomor141.33/Kpts10Des/2013 Tentang PengangkatanPerangkat Desa Budur atas nama Sentot.

(Sesuaidengan asli);Fotokopi Keputusan Kuwu Budur KecamatanCiwaringin Kabupaten Cirebon Nomor141.32/Kpts04Des/2014 Tentang PengangkatanPerangkat Desa Budur atas nama Bali Susanto.

(sesuai dengan fotokopi);Fotokopi Keputusan Kuwu Budur KecamatanCiwaringin Kabupaten Cirebon Nomor141.32/Kpts06Des/2013 Tentang PengangkatanPerangkat Desa Budur atas nama Kartono.

(sesuai dengan asli);Fotokopi Keputusan Kuwu Budur KecamatanCiwaringin Kabupaten Cirebon Nomor141.32/Kpts04Des/2014 Tentang PengangkatanPerangkat Desa Budur atas nama Kuraesin. Otong Bahrudin, S.H., M.H. untuk KepalaDesa Budur, yang diterima oleh SEKDES Joni(Sesuai dengan asli);Fotokopi Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa.

(Sesuaidengan fotokopi);Fotokopi Surat Keberatan dan Mohon dicabutterhadap Keputusan Kuwu Budur Nomor141/Kep.07TUM/.2020 Tentang PemberhentianPerangakat Desa Budur Kecamatan CiwaringinTertanggal 30 April 2020, tanggal surat 3 Mel2020.

(Sesuai dengan fotokopi);Fotokopi Keputusan Kuwu Budur Nomor141.3/Kep/07Tum/2020 Tentang PemberhentianPerangkat Desa Budur Kecamatan Ciwaringindengan Lampiran 6 Daftar Nama Perangkat DesaBudur Yang Diberhentikan Sebagai PerangkatDesa Budur dengan baik serta tidak punya masalah, dan tidak ada keluhan dari masyarakat atas kinerja Para Penggugat (videKeterangan Saksi Junaedi dan Saksi Ujang);Bahwa pada November 2019 Kepala Desa/Kuwu Budur telah bergantidengan Sdr.

DPC LBH Ansor kabupaten Cirebon, agar secepatnya memberikan keputusan dari kasasi yang diajukan oleh kepala desa budur sandar Wiguna biar Kelima perangkat desa Budur tidak terlalu lama menunggu hasil putusan dari PTUN Bandung, ucapannya.(AN)

Lewat ke baris perkakas