Site icon

Suharna.S.H Kakan BPN Muara Jambi belum melaksanakan amar putusan PTUN Jambi

Muara jambi.transsumatera.id
Kepala kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi telah mengeluarkan amar putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Lawa alias Andi Lawa sebagai penggugat, tergugat kepala kantor BPN kabupaten Muara Jambi, turut tergugat Sani Marjukie, nomor perkara: 8/G/2020/PTUN.JBI, atas perkara perdata terkait sengketa Tanah yang berada di desa Mekar Jaya kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muara Jambi provinsi Jambi.

Setelah dikeluarkan Salinan Putusan Resmi nomor: 8/G/2020/PTUN.JBI pada tanggal 1 Oktober tahun 2020 sampai saat ini pihak BPN Muara Jambi belum melaksanakan amar putusan dari PTUN Jambi. pada hal sudah berjalan hampir 5 bulan.

Setelah keluar amar putusan (01/10/2020) beberapa hari kemudian (lewat 14 hari) pendamping Andi Lawa lansung mempertanyakan tindak lanjut dari amar putusan PTUN jambi tersebut, dan lansung memasukan semua persaratan yang diminta oleh pihak BPN. Namun sampai saat ini pihak BPN Muara Jambi belum menghasilkan apa apa, dan baru hanya sebatas analisa Tim yang belum selesai.

Hal senada dikatakan oleh kakan BPN Muara jambi Suharna.SH saat ditanya pendamping Andi Lawa, nanti kami cek pak. Atau bapak lansung hubungi kasi saya bu Kurnia.Ujar kakan Suharna pada 04 maret 2021.

Menanggapi pernyataan kakan Suharna pendamping Andi Lawa lansung mempertanyakan hal tersebut kepada ibu Kurnia. Lewat WA karena ibu kurnia selalu dalam kesibukan.

Ibu Kurniawati kasi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan pada 04/03/2021 mengatakan bahwa saat ini masih dalam analisa Tim dan secepatnya saya suruh sampaikan kepada saya, nanti saya kabarkan. Ujarnya.

Pada hal amar putusan PTUN jambi tanggal 01/10/2020 dan memerintahkan kepada pihak BPN Muara Jambi untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada titik terangnya. Apakah pihak BPN mau balas dendam usai kalah dipengadilan PTUN jambi, hanya roh jahatlah yang tahu.

Untuk itu pihak pendamping Lawa alias Andi Lawa berharap agar pihak BPN Muara jambi secepatnya menindak lanjuti amar putusan tersebut. Karena negara kita adalah negara hukum dan kita semua harus tunduk kepada keputusan hukum dan jangan mempersulit. Karena bapak presiden RI. Ir.Joko Widodo sering menghimbau agar semua urusan masarakat dipermudah dan jangan dipersulit.

Ya, Pada hal dalam eksepsi tergugat, Hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima:  Dalam pokok sengketa tersebut. Kemudian mengabulkan semua gugatan penggugat yang dituangkan dalam petitum penggugat 1. mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 2.menyatakan batal objek sengketa sertifikat Hak Milik Nomor 2288, tanggal penerbitan sertipikat 14 oktober 2002 surat ukur nomor: 940/KIX/2002 tanggal 23 september 2002 seluas 32.767m2. 3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut objek sengketa tersebut. 4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut.

Sekali lagi pihak penggugat berharap agar pihak BPN Muara jambi secepatnya menindak lanjuti amar putusan PTUN jambi karena sudah berjalan hampir 5 bulan belum juga ada titik terangnya.(003).

Lewat ke baris perkakas