Site icon

Dewan Pers buka diskusi terbuka jurnalis abal abal

Tanjabtim.transsumatera.id
Dewan Pers menggelar diskusi terbuka terkait pemberantasan Jurnalis abal abal. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Dempol Institut bertempat digedung Dewan Pers pada 11 pebruari 2019 yang lalu.

Kegiatan ini mengingatkan kepada kita semua sebagai jurnalis atau insan Pers untuk tidak menyalah gunakan propesi pers, Jurnalis atau wartawan dalam menyampaikan inpormasi kepublik. Karena wartawan adalah pilar ke 4 dalam negara kesatuan RI tercinta ini. 

Sebagai wartawan dalam menjalankan profesi mulia, selain berpedoman kepada UU Pers No 40 tahun 1999, kemudian kode etik jurnalis, juga berpedoman kepada etika dan prilaku seseorang sebagai wartawan. Karena sebagai pilar ke 4 dialam demakrasi, diawali dari legislatif, eksekutif, yudikatif dan wartawan selayaknya bekerja dengan prifisional dalam mencari, mengumpulkan data, mengelola sampai penyajian berita.

Yang mana saat ini diduga masih ada oknum awak media, yang melakukan profesi sebagai wartawan menyalahi ketentuan yang telah diatur oleh UU Pers tahun 1999, kode etik jurnalis dan etika prilaku seorang wartawan.

Pantawan awak media dikabupaten Tanjung jabung timur provinsi jambi saat dilapangan masih menemukan laporan, keluhan terhadap profesi wartawan yang menyalahi aturan tersebut. Seperti menakut nakuti pejabat, mengancam akan melaoprkan dan lain sebagainya terkait etika dan prilaku wartawan saat menjalankan profesinya.

Sementara itu pernyataan presiden diacara puncak Hari Pers Nasional menyampaikan poin penting, bahwa Pers harus menjadi rumah penjernih bagi masyarakat. Hal ini sebagai himbawan bagi para pelaku media untuk menedepankan kode etik Jurnalistik.

Dalam diskusi terbuka tersebut, Upaya pemberantasan dilakukan mengingat semakin banyaknya media yang tidak terterifikasi dan menyalah gunakan profesi sebagai pers.

Sebagai mana diketahui bahwa wartawan adalah sebagai pilar keempat negara republik indonesia dan jurnalis bertugas menyampaikan berita yang menyangkut fakta kemasayarakat. Sayang nya, dalam hal ini masih ada saja oknum wartawan yang menjadikan profesi ini untuk melakukan tindakan menyimpang.

Kenyataan itulah yang diangkat dalam diskusi publik yang digelar oleh dewan Pers dengan tema ,”MEMBERANTAS JURNALIS ABAL ABAL,” selain nara sumber dari dewan Pers, Kominfo, Kadiv humas polri Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Kutipan dari sumber media mutiara inews menyebutkan, Dalam kesempatan tersebut kadiv humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyampaikan dukungan dalam upaya memberantas jurnalis abal abal.

Menurut Irjen Pol Muhammad Iqbal medianya saja harus berbadan hukum, upayakan saja sampai 43 ribu media online yang tidak terterifikasi dan berbadan hukum, didalam nya berkemungkinan besar ada jurnalis yang abal abal, dalam hal ini kepolisian negara republik indonesia mendorong kominfo lewat pers, untuk menertipkannya.ujar kadiv humas polri.

Ya kedepan media abal abal, Jurnalis dan wartawan abal abal harus kita tertibkan dengan pendekatan persuasif dan kohesip.

Semakin maraknya media atas dasar kepentingan pribadi kerap membuat masarakat takut, karena dari hal tersebut dewan pers dipatuhi instansi terkait, bersih keras mengurangi menjalarnya praktek jurnalis abal abal. (003).

Lewat ke baris perkakas