Jakarta, (Trans-sumatera id) Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Dalam kebijakan waktu tersebut, Koster mewajibkan warga Bali memakai kain endek atau tenun tradisional khas setempat, setiap hari Selasa.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/ Kain Tenun Tradisional Bali. SE ini telah ditandatangani pada 28 Januari 2021 dan akan berlaku mulai 23 Februari 2021.

Advokat kondang yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, CMed, MH, MAP, CLA, mendukung penuh surat edaran tersebut. Menurut dia, ini merupakan upaya turut serta menghormati dan mengapresiasi kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali, sebagai budaya kreatif masyarakat Bali.

“Menurut saya pribadi, kebijakan tersebut sejalan dengan nafas Bali untuk melestarikan adat dan budaya yang harus digerakkan dari segala lini,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Senin (22/2/2021).

“Dalam konteks agamanya kita sudah bergerak dalam pemberdayaan pendidikan keagamaan. Dalam konteks adat dan budaya disinilah sangat sejalan dengan apa yang dilakukan Gubernur Bali dengan mengeluarkan edaran. Tentu apa yang diamanatkan dalam surat edaran itu akan kita laksanakan,” imbuhnya.

Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini menambahkan, SE ini seolah-olah menjadi penyambung lidah rakyat dan menjadi jawaban aspirasi para pengrajin endek agar endek mampu menggerakan ekonomi kerakyatan.

Adapun sasarannya, mengangkat perekonomian rakyat khususnya bagi para pengrajin atau UMKM endek di seluruh Bali.

“Tentu saja dengan adanya kebijakan di tengah pandemi yang membuat perekonomian menjadi sulit, akan membuat dampak positif terutama pada pengrajin kain endek Bali itu sendiri,” ucapnya.

Dalam menghadapi dan menyikapi krisis ekonomi akibat pandemi, Togar Situmorang mengajak para pelaku UMKM, untuk tetap semangat, selalu berinovasi dan belajar menjual secara online. Ia juga mengajak masyarakat untuk belanja produk lokal agar rasa kekeluargaan antar sesama semakin kuat dan saling mendukung.

“Sebagaimana program dari Bapak Gubernur Bali Wayan Koster yaitu ‘Nangun Sat Kerti Loka Bali’ sudah sesuai dengan ajaran Tri Sakti Bung Karno yang mencakup berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan. Apa yang dilakukan Pak Gubernur adalah wujud nyata Tri Sakti Bung Karno. Endek membumi di tanah kelahiran dan juga mampu mendunia,” tuturnya.

“Mari kita ajegkan budaya Bali dengan menggunakan karya sendiri. Kalau bukan kita, siapa lagi. Ngiring ngangge Endek Bali,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A, Renon, Denpasar; serta kantor cabang masing-masing di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar Timur; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar Barat; Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99, Jakarta Selatan; Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; serta Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/ RW 007/ 001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu.(AMIN)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: