Jambi. Transsumatera.id.
Setelah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi pada 1 oktober 2020 atas sengketa lahan yang berada didesa Mekar Jaya kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muara Jambi provinsi Jambi, sampai saat ini pihak termohon BPN Muara jambi belum melakukan pembatalan sertifikat no 2288 atas nama Sani Marjuki. Apa lagi untuk menerbitkan sertifikat baru atau swrtifikat pengganti atas nama Lawa alias Andi Lawa.

Sebagai mana diketahui bahwa dalam perkara ini, sebagai penggugat Lawa alias Andi Lawa dan pihak tergugat kantor BPN muara jambi, dan pihak terut tergugat Sani Marjuki sebagai pemilik sertifikat no: 2288.

Sejak penggugat memasukkan surat permohonan pembatalan sertifikat no 2288 pada 18 nopember 2020 sebagai persaratan atas permintaan dari pihak BPN muara jambi (dulu tergugat) sampai saat ini, pembatalan sertifikat no 2288 an: Sani Marjuki belum juga dilakukan. Bahkan terkesan sangat lamban alias tidak profisional.

Sebelumnya pada 21 januari 2021 salah seorang dari utusan ibu Kurniawati, ibu emil nama panggilannya, menemui pendamping pihak Andi Lawa, menyebutkan bahwa dalam minggu depan (terhitung dari 21 januari 2021) berkas akan kami naikkan ke Kanwil provinsi Jambi kemudian baru turun lagi kekami, ujar Emil. Tapi kenyataanya hanya omong kosong doang.

Hal ini diketahui setelah pendamping Andi Lawa pada selasa 9 pebruari 2021 menemui ibu kasi Penangan Masalah dan pengendalian pertanahan BPN muara jambi (Kurniawati), untuk mempertanyakan perkembangan soal pelimpahan dokumen ke Kanwil, dari hasil pertemuan pendamping dengan ibu Kurniawati, diketahui bahwa sampai hari ini 9 pebruari 2021 belum masuk ketahap analisa, dan secepatnya, ujar ibu kasi kepada ibu emil untuk menyerahkan hasil analisanya kepada saya. Ujar Kurniawati singkat diruangan penerima tamu kantor BPN Muara Jambi seraya memegang kepala dengan alasan terlalu sibuk.

Dari hasil pertemuan tersebut diketahui pihak BPN Muara Jambi sangat lamban dan tidak profisional dalam menindak lanjuti hasil putusan PTUN jambi. Sementara itu, pesan presiden Jokowi harus mempermudah urusan terhadap masarakat. Jangan dipersulit, jangan dipersulit. Tampaknya pernyataan ini tidak berlaku bagi kantor BPN Muara jambi. Terbukti sudah hampir 3 bulan belum ada tanda pembatalan, apa lagi untuk menerbitkan sertifikat baru.

Selanjutnya kuasa hukum Andi lawa kepada awak media mengatakan dalam urusan ini, jika kami dipersulit akan melakukan langkah langkah hukum jika sudah diluar batas kewajawan. Pungkasnya.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: