TRANSSUMATERA.ID-Lukman Nulhakim, warga Perum Mustika, Tigaraksa, melaporkan Zuliar Heru, warga Solear. Namun, ada dugaan laporan Lukman untuk memeras Heru Zulkarnaen.

Kejadian sesungguhnya justeru si pelapor yang dgn sengaja datang menganiaya terlapor di rumahnya sendiri dan dilakukan di hadapan anak dan istrinya yang ada di dalam rumah dan pekarangannya saat itu serta dilihat oleh beberapa orang saksi lain.

FAKTA ARGUMENTASI PERTAMA :

(1) Peristiwa yg dilaporkan oleh pihak pelapor sudah berlangsung cukup lama yaitu pada Bulan Mei tahun 2019.

(2) Sudah ada catatan perdamaian dalam bentuk surat pernyataan berada ditangan pihak pelapor.

(3) Ada bukti foto luka memar pada diri terlapor yang belum sempat tervisum akibat perbuatan pelapor telah diserahkan ke Bp.H.Dede selaku anggota team penyidik Polsek Cisoka saat itu.

Dilakukan pelapor didepan anak dan istri terlapor serta dilihat oleh beberapa orang saksi.

FAKTA ARGUMENTASI KEDUA :

(1) Bahwa terbukti Sejak dari tanggal kejadian pada bulan Mei 2019 hingga saat ini tahun 2021 tidak ada proses hukum lebih lanjut oleh pihak Polsek Cisoka atas laporan dari pihak pelapor.

(2). Upaya yang selama Ini dilakukan oleh pihak Polsek Cisoka hanya fokus pada upaya untuk mendamaikan kedua pihak degan syarat nominal uang yang di inginkan pelapor diluar kemampuan dan kesanggupan terlapor, serta belum pernah dibuatkan Berita Acara formal Pemeriksaan (BAP)

—— Catatan : Ultimum remedium oleh penyidik kepolisian adalah upaya terakhir dalam menegakkan Hukum yg bersifat delik aduan, Objektif, proporsional dan humanis.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: