TRANSSUMATERA (LS) – Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh sdr. R (inisial)  kepada F (inisial) beralamat di Dusun Muara Bakau RT/RW 01/01 Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Dugaan penganiayaan tersebut diketahui media ini  berdasarkan, Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/ 106 / III /2024/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/III/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG Tanggal 19 Maret 2024 Pukul 18.57 WIB.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa, keluarga korban Misnawati (31) beralamat di Dusun Muara Bakau RT/RW 01/01 Desa Bakauheni. Telah melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 , yang terjadi di JL Dusun MUARA BAKAU Desa BAKAUHENI Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, RT 01, RW 01 titik koordinat 23458 Bakauheni Lampung Selatan, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB , dengan Terlapor atas nama R (inisial).

Uraian Kejadian Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul : 23.00 WIB di rumah tempat tinggal Pelapor yang berada di Dusun Muara Bakau RT/RW 01/01 Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap anak Bawah umur terhadap Korban atas nama F (inisial) yang dilakukan oleh terlapar atas nama R (inisial) dengan cara Terlapor bersama Saudari Putri datang kerumah Pelapor dengan maksud menanyakan kepada korban sehubungan korban telah diduga menggigit alat kelamin anak dari Saudari Putri yaitu saudara GILANG tetapi korban tidak mengakui atas tuduhan tersebut.

Mendengar jawaban dari korban tersebut Terlapor tidak terima dan emosi lalu langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan kirinya memegangi tangan korban lalu, Saudari PUTRI menghampiri dan langsung menarik tangan kanan Terlapor untuk melepaskan cekikan di leher Korban setelah itu Terlapor berkata ” Kalau saya belum membunuh kamu saya belum puas” dan langsung ditengahi oleh RT  setempat yakni saudari Sugi lalu, Terlapor pergi meninggalkan rumah Pelapor.(red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: