Takalar (TRANSSUMATERA.ID) – Penambang ilegal di Kabupaten Takalar dan Provinsi Sulawesi Selatan semakin merajalela dan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.

Pasalnya sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya Pengusaha Galian yang membabi buta merusak Hutan dan Tanah yang habis diolah tidak bisa lagi di fungsikan demi mencari kekayaan tanpa memikirkan dampak – dampak lingkungan kedepannya.

Sebagaimana yang disampaikan salah satu warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, saat ditemuii Wartawan mengatakan bahwa pengusaha Galian yang berada, Di Kecamatan Kecamatan polongbangkeng utara, kabupaten Takalar, sudah merusak hutan, hingga sedemikian hebatnya.

“Saya selaku masyarakat setempat merasa kurang nyaman, terkait adanya Galian yang semakin hari semakin marak merajalela, apa lagi ini sering hujan deras yang di hawatirkan tanah longsor karna tambang ini berkedok sudah ada ijin resmi tapi kenapa tambang galian C di kelurahan Malewang sudah di tutup sama Polda Kho bisa jalan lagi jangan sampai tambang Galian C ini diduga ada Oknum yang dalami,” Ucapnya.

Lanjut masyarakat menduga ada oknum – oknum Pejabat Kabupaten atau Daerah yang bekerjasama ikut mengondisikan adanya galian yang saat ini sedang marak, bahkan Pengusaha Galian dengan seenaknya beroperasi merusak lingkungan hutan alam yang seharusnya dilindungi dan dijaga bersama- sama.

Ia menambahkan Pengusaha Galian C tidak pernah memikirkan dampak kedepannya, seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten ataupun Daerah memonitoring dan mengkaji terlebih dulu. sebelum memberikan ijin kepada pengusaha galian C.

“Kami sebagai masyarakat pecinta Alam selalu mengkawatirkan dampak-dampak kedepannya apalagi sekarang daerah dataran rendah sudah sering banjir dan belum lagi ancaman tanah longsor yang mengancam penduduk di sekitar tambang Galian,” tuturnya.

“Setiap hari alat Berat seenaknya merusak Hutan mengambil tanah batu pasir , membuat polusi udara semakin buruk, debu-debu tanah dan becek dijalan beton yang selalu mengganggu aktifitas masyarakat sekitarnya, selaku warga setempat juga heran, kenapa pihak pemerintah kabupaten dan pihak penguasa hukum tidak tegas dengan adanya tambang galian C tersebut”

“Padahal Semua masyarakat dan warga Negara Indonesia memiliki tanggung jawab kewajiban untuk menjaga melindungi serta melestarikan Hutan Alam, dan polusi udara , masyarakat merasa tidak ikhlas kalau semua Hutan atau tanah setiap hari digali dan dirusak hanya untuk kepentingan pribadi pengusaha,” tambahnya.

“Demi kelestarian lingkungan dan keselamatan orang banyak, kami masyarakat berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Takalar, Pemerintah Daerah untuk segera kroscek turun ke lokasi untuk melihat secara langsung sehingga dapat memberikan kebijakan yang benar, ” sarannya.

Ia berharap, juga Meminta dan berharap kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) menindak tegas, tangkap, serta penjarakan pengusaha tambang Galian C yang bandel dan nakal yang belum kantongi ijin dan (Kebal Hukum) demi menjaga melestarikan hutan alam serta kepentingan masyarakat umum khususnya yang hidup bertempat tinggal di sekitar Wilayah Kelurahan Malewang Kec. Polut Kabupaten Takalar.

“Jangan membiarkan ataupun takut dengan pengusaha yang tidak mentaati peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,”pungkasnya.(red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: