CIREBON, Trans-sumatera.id. terkait anggaran pembelian barang dan jasa untuk pembelian mobil siaga desa pegangan kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon pada tahun 2016, padahal anggaran begitu besarnya di surat pertanggung jawaban (SPJ) adalah 175.000.000 tetapi dibelikan cuman mobil dinas seken Xenia 90.000,000 dan sisanya yang 85.000,000 itu kemanakan.

Dan pada anggaran di posyandu lurah desa (polindes) pada tahun 2018 itu diduga fiktif, anggaran sangat besar yaitu 142.226,000 kenapa bisa muncul lagi anggaran ditahun 2019 dengan nominal yang sama, diduga ada anggaran itu tumpang tindih, dan ditahun-tahun sebelumnya ada anggaran untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah, dengan anggaran begitu dramatis dengan anggaran, 76.004,200, tetapi tidak ada perawatan, dan ditahun 2019 ada lagi anggaran untuk pengelolaan sampah dengan anggaran 31.000,000 tetap berjalan tetepi dilapangan tetap sampah masih berserak dan bangunan tempat sampah tidak ada kemajuannya.

Anggaran di Tahun 2019 adanya anggaran untuk pengelolaan saluran pembuangan air limba (SPAL) dengan anggaran 68.181,500 ada dugaan dipalsukan pemberkasan di surat pertanggung jawaban (SPJ) ditahun tersebut.

Ditahun 2019 adanya anggaran untuk taman bermain dengan anggaran dana 30.000,000 padahal Sebelumnya dimasa COVID-19 kenapa dibilang Recofusing.

Dengan ada audensi di kantor Kuwu pegagan kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon tidak ada keterbukaan informasi publik karena yang berkomentar di audensi itu ada orang luar yang menjawab ada pertemuan tersebut, sedangkan Kuwu pegagan sendiri tidak bisa memberikan jawaban yang tepat diaudisi tentang ada penemuan anggaran yang diduga fiktif tersebut, audensi di Hadir dari Kapolsek paliman, dan pihak dari kecamatan paliman, kantibmas, banbisa dan dari berbagai media online,Kamis(07/01/2021).

Saat awak media Japosco wawancara langsung terkait tersebut kepala ketua umum ormas laskar Anti korupsi cirebon (LACAK) Acep Rianto mengatakan dengan adanya audensi tersebut tidak menghasilkan apa-apa, karena selaku kuwu pegagan kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon diam seribu bahasa dan yang memberikan penjelasan ada orang lain dan disitu ditidak ada kapasitas nya dalam arti bukan pejabat disitu nya, melainkan ketua forum komunikasi Kuwu cirebon fkkc kecamatan paliman sebenarnya tidak ada kapasitas nya disitu yang bertanggung jawab sebenarnya adalah Alfan Mashadi Kuwu Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.

Lanjut Acep Rianto, hal ini semakin menjadi kuat adanya dugaan oknum Kuwu pegagan kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon itu fiktif korupsi anggaran di tahun 2016/2019.

Togar Situmorang SH MH MAP CLA Praktisi Hukum pidana mengatakan saat dihubungi oleh awak media online Trans-sumatera.id, Abuse of adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. Makin ting gi jabatannya, makin besar kewenangannya.

Tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut dipandang sebagai tindakan yang tidak wajar. Kondisi demikian merupakan sebuah kesesatan publik yang dapat merugikan organisasi secara menyeluruh. Dalam keadaan di mana masyarakat lemah karena miskin, buta hukum, buta administrasi, korupsi berjalan seperti angin lewat.

Pemerintah pada suatu negara merupakan salah satu unsur atau komponen dalam pembentukan negara yang baik.Terwujudnya pemerintahan yang baik adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta, rakyat dan pemerintah sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel dan demokratis.

Lanjut Togar Situmorang, Proses pencapaian negara dengan pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Alat pemerintahan tersebut adalah aparatur pemerintah yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pejabat pengambil keputusan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan/kelompok. Kalau itu yang terjadi, tanpa disadari bahwa itu merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan, yang disebut abuse of power. Perwujudan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut sebagian besar berdampak pada terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).(RAHMAN/AMIN)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: