TRANSSUMATERA.ID-Majelis Sidang Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung menerima tuntutan TSM Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Paslon No.2) terhadap Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Rabu (6/1).


Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah mengetuk palu sebagai tanda menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandarlampung 2020.

“Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi pemilih. Membatalkan paslon 03 dan memerintahkan KPU untuk membatalkan putusan pleno,” ujarnya. 

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja majelis yang telah mengakomodir semua bukti dan saksi. 

Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan meminta putusan majelis. Putusan majelis ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain setelah ini. 

“KPU Bandarlampung harus melaksanakan putusan ini di tiga hari kerja,” ujarnya. (Red)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *