Lampung Tengah (TRANSSUMATERA.ID) –
Ditengah gencarnya pemerintah pusat menegaskan agar setiap Kepala Desa/Kampung selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan mengoptimalkan dana dalam pembangunan Desa, ternyata tidak semua melaksanakannya sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan Tenaga Ahli Teknis dibidang Infrastruktur.

Bahkan seolah-olah diabaikan oleh oknum Kades/Kakam sehingga mutu dan volume bangunan sering terabaikan kualitas/kuantitas SOP (Standard Operating Procedure)

Seperti halnya, Pembangunan Jalan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahap I 2020 dikampung Sendang Rejo Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah diduga dikerjakan tidak sesuai spek Bestek/gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) hingga terkesan asal jadi, Karena dengan Volume Sepanjang 1500 M Lebar 3 M tersebut, menurut Narasumber salah satu Tokoh Masyarakat sendang rejo bapak Siman, “mengatakan hanya menghabiskan Aspal 58-60 drum.

Anggota Tim Investigasi LSM TOPAN RI, Provinsi Lampung, “JULIO” angkat bicara, Kami dari LSM TOPAN RI, akan mengawal Laporan terkait dugaan Penyelewengan/Korupsi Dana Desa ke Inspektorat dan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menindaklanjuti hingga proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum di NKRI, “Tegas Julio.

“Julio menambahkan, apabila Laporan yang sudah kami serahkan ke Inspektorat dan Kejari diterima bagian pidana khusus (Pidsus) Lampung Tengah tidak ada perkembangan maka kami akan melaporkan ke kejati Lampung dan ke BPKP perwakilan Provinsi Lamoung, dengan adanya dugaan TIPIKOR Dana Desa Tahap I 2020 Kampung Sendang Rejo.

Laporan kedua terkait dengan dugaan Penyewelengan/Korupsi dan Mark-up anggaran pada Proyek Pelaksanaan Pembangunan jalan Lapen di dusun 2, 3 dan 9 anggaran Dana Desa Tahap I tahun 2020 kampung Sendang Rejo akan kami layangkan ke penegak hukum provinsi, apabila hukum dikabupaten jalan ditempat, “ungkap julio.

“Laporan yang kami masukkan terkait dengan dugaan TIPIKOR Dana Desa Tahap I tahun 2020 Kampung Sendang Rejo Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah, akan disertai dengan bukti-bukti Analisa hitungan bahwa Aspal yang di RABkan dalam APBKam 2020 Kampung Sendang Rejo lebih dari 60 drum, karena Aspal yang kami duga diselewengkan oleh kakam Khotini tersebut -+27 drum, belum lagi HOK, Sewa Wales+Mobilisainya, bayangkan saja dari satu alokasi Dana Desa saja sudah puluhan juta yang diselewengkan, “ungkap aktivis LSM TOPAN RI.

Terkait dengan laporan tersebut, Julio dan amuri berharap agar Inspektorat dan Kejari Lampung Tengah bisa bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan yang akan dimasukan.

“Jangan pakai jurus aji mumpung dan program Dana Desa dan lainnya yang di kucurkan oleh pemerintah pusat jangan di gunakan sebagai senjata untuk membodohi masyarakat dan jangan sampai program tersebut menjadi ajang untuk memperkaya diri sendiri,”tegas julio dan amuri. (Amr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: