Muaro jambi. Transsumatra.id
Hingga dilakukan sidang kelapangan pada 24/07 oleh Hakim ketua beserta dua orang hakim anggota, panitra dan pihak penggugat dan tergugat, namun pihak tergugat BPN muaro jambi tidak bisa menghadirkan kepersidangan pemilik SHM no 2288 atas nama Sani Marzuki. Di PengadilanTata Usaha Negara PTUN jambi.

Miskipun di PTUN sudah melakukan seidang sebanyak sebelas kali atas gugatan perdata yang dilakukan oleh Lawa alias Andi Lawa dan ambo Lepu serta pendamping, melalui kuasa hukumnya H.Hajis Mesah. SH, baik itu sidang tertutup sebanyak 4 kali maupun sidang terbuka sebanyak 7 kali. Namun pihak tergugat tidak bisa menghadirkan objek sengketa pemilik sertipikat SHM nomor 2288 atas nama Sani Marzuki kepersidangan.

Miskipun hakim ketua dan hakim anggota di PTUN sudah berulangkali meminta kepada pihak tergugat untuk menghadirkan kepersidangan objek sengketa pemilik sertipikat SHM atas nama Sani Marjuki, bahkan sampai masuk kesidang pembuktian dilapangan pada 24 juli 2020 pihak tergugat masih belum bisa menghadirkan pihak objek sengketa yang menjadi biang kerok permasalahan ini.

Pada hal dalam penerbitan sertipikat adalah hak dan kewajiban pihak tergugat dalam hal ini adalah BPN Muara jambi. Namun yang menjadi tanda tanya besar apakah sertipikat no 2288. apakah ditembak diatas meja atau memang benar dilakukan sesuai prosedur, UU dan Peraturan yang berlaku.mari ikuti persidangan sampai selesai.

Sehingga merupakan satu kewajaran dalam gugatan penggugat menyebutkan bahwa pihak tergugat telah melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dan bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik. Sebagai mana diataur pada UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria jo PP no 24 tahun 1997 yang mengatur tentang pendaptaran tanah.

Kemudian Yurisprudensi mahkamah agung RI no 295 K/sip/1973 tanggal 9 desember 1975. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI no 329 K/sip/1957 tanggal 24 september 1958, kemudian Yurisprudensi Mahkamah Agung RI no 783 K/Sip/1973 tanggal 29 januari 1976.

Ya,” Sebanyak 13 halaman termasuk pada V . Dasar dan alasan menggugat, semua ini tertuang dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Lawa alias Andi lawa dan Ambo Lepu pada 20 april 2020.

Miskipun demikian berbagai alasan dan dalil yang dikemukakan oleh tergugat dalam Dupliknya, karena menolak gugatan tergugat untuk seluruhnya dan tergugat menyatakan sah secara hukum Sertipikat hak milik no 2288 tanggal 14 oktober 2002 atas nama sani marjuki. Surat ukur tanggal.31 september 2002 nomor 940/KIX/2002 luas 32.767 m2.

Walaupun persidangan masih berlanjut pada tahap berikutnya, tampak kedua pihak disuruh hakim ketua untuk melengkapi semua yang dipinta oleh hakim dan menyampaikan dalam persidangan pada tanggal 6 agustus 2020. Ujar hakim ketua saat melakukan sidang dilapangan.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: