Muaro Jambi. Transsumatera. Id.
Terkait pekerjaan penimbunan tanah melalui kontrak kerja, adendum dan somasi oleh kedua belah pihak, sebagai penggugat di PN Muaro Jambi Bakti Thaslim dan tergugat Siti Kalima dan turut tergugat Samsul Bahri memasuki babak awal dilakukan mediasi di Pengadilan Negri kabupaten Muaro Jambi, provinsi Jambi. Pada rabu 22 desember 2021. Sekitar pukul 14.40 wib.

Sebelumnya pihak tergugat dan turut tergugat melakukan laporan yang sama di polda Jambi, kemudian digugat pula oleh pihak penggugat secara perdata di Pengadilan Negri kabupaten Muaro Jambi, Tampaknya kasus ini terus akan bergulir jika pada mediasi kali ini tidak menemui titik terang.

Tampak hadir dalam mediasi penggugat yang didampingi oleh dua orang pengacaranya, dan pihak tergugat serta turut tergugat juga didampingi oleh kuasa hukumnya memasuki ruangan mediasi.

Sebagai mana ketentuan yang berlaku, sebelumnya akan dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak, jika mediasi berhasil akan dibuatkan Perjanjian damai, jika tidak berhasil akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan dan pemberian jawaban oleh tergugat. Kemudian berlanjut Replik dan Duplik oleh pihak pihak yang berperkara.

Sebagai mana yang tertuang dalam gugatan sipenggugat, bahwa penggugat meminta kelebihan pembayaran dari pekerjaan, sementara itu tergugat juga meminta agar kekurangan pembayaran diabayar segera, sesuai dengan hasil pekerjaan dilapangan.

Berdasarkan hasil mediasi pada hari ini, selesai pada sore hari, akan dilanjutkan lagi pada mediasi berikutnya pada hari kamis 23 desember 2021 pukul 10.30 wib. Artinya mediasi hari ini belum menemui titik terang.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: