Jambi. Transsumatera. Id
Lamban dan berbelit belitnya birokrasi terkait pembatalan sertifikat no: 2288 dari hasil putusan PTUN jambi No:8/G/2020/PTUN Jambi tanggal 1/10/2020. yang mana semua berkas yang telah diserahkan oleh pihak BPN Muaro Jambi. Kekanwil sudah dilengkapi oleh Andi Lawa, terkait pembatalan sertifikat no: 2288 namun sampai saat ini belum dilakukan gelar akhir.

Berkas yang sudah lengkap dan diterima oleh BPN muaro Jambi dari Andi Lawa pada 18/11/2020, kemudian pada tanggal 14 agustus 2021 diserahkan oleh pihak BPN muaro jambi keKanwil BPN provinsi jambi, anehnya sudah berjalan 4 bulan, pihak Kanwil belum melakukan gelar akhir dan hanya janji janji belaka akan melakukan gelar akhir.

Hal ini terungkap saat kuasa Andi Lawa pada kamis 9/12 mempertanyakan perkembangan berkas pembatalan sertifikat no: 2288, hasil putusan PTUN yang sudah empat bulan masuk di Kanwil BPN provinsi jambi belum juga dilakukan gelar akhir, dan hanya omongan belaka. Hal itu terbukti pada 23/11/2021 ibu Novi bilang mau mengadakan gelar akhir sampai saat ini nonsen.

Kepala bidang pengendalian dan penanganan sengketa wikan saat dikonfirmasi melalui ibu Novi diruangan tunggu kantor Kanwil BPN menyebutkan bahwa sampai saat ini belum melakukan gelar akhir, kerna kami masih banyak pekerjaan, dan gelar akhir itu kami lakukan berdasarkan perintah dari atasan saya(Wikan). Jelas ibu Novi.

Selanjutnya ujar Novi, sedangkan untuk melakukan pembatalan itu semua pejabatnya harus hadir, dan berdasarkan perintah atasan, kemudian pula kami bekerja sesuai dengan permen 21 tahun 2020 dipasal 6 itu tahapannya seperti apa, kegiatannya juga seperti apa. Silah kan bapak lihat disitu. Dan itu berlaku bagi semua, baik yang biasa maupun hasil dari putusan pengadilan. Terangnya.

Jadi kehadiran semua pejabat dan banyaknya pekerjaan yang bernaung dibawah kantor kanwil serta mengacu kepada permen, dan bekerja berdasarkan perintah atasan menjadikan alasan klasik dalam melakukan gelar akhir. Pada hal ini adalah hasil putusan PTUN untuk membatalkan sertifikat no: 2288.

Miskipun bapak presiden RI Joko Widodo selalu mengatakan urusan masarakat jangan dipersulit, diulanginya lagi jangan dipersulit sepertinya tidak berlaku bagi kanwil BPN provinsi Jambi.

Perlu diketahui bahwa dalam hal ini, yang digugat oleh penggugat (Andi Lawa alias Lawa) di PTUN jambi, adalah kantor BPN Muaro jambi dan turut tergugatnya adalah Sani Marjukie yang memiliki SHM no:2288, setelah melalui belasan kali sidang, hakim menerima gugatan Andi Lawa.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: