Tanjabtim. Transsumatera. Id
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi Jambi melakukan penahanan kepada tersangka (M) selaku Kasubag Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim dalam kasus dana hibah pilkada tanjabtim tahun 2020 dengan kerugian negara Rp. 892 Juta.

Inisial M ditahan pada 8/12/2021 sekitar pukul 19.10 wib rabu malam kamis. Selanjutnya tersangka M lansung dibawa dan dititipkan dipolres Tanjabtim untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Sebelumnya dibulan nopember kejari sudah menahan 3 orang tersangka dalam kasus yang sama. Jadi ke 4 orang tersangka kasus dana hibah pilkada tahun 2020 semua sudah dititipkan dipolres tanjabtim.

Kejari Tanjung Jabung Timur Rahmat Surya Lubis. SH.,MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Reynold, SH.MH pada 8/12 kepada awak media membenarkan, sebanyak 4 orang tersangka kasus dana hibah pilkada tahun 2020 telah di tahan dan saat ini dititipkan di Rutan Polres Tanjabtim. Ujarnya

Selanjutnya ujar kasi Pidsus Ke empat tersangka tersebut telah dilimpahkan pada tahap penuntutan. Jelasnya

Ya”kini jaksa Penyidik Telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Kemudian setelah menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya jaksa penuntut Umum dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Terangnya.

Pelimpahan penuntutan kepada ke 4 orang tersangka akan dilakukan secara bersamaan, bahkan saat ini penyidik menyusun pemberkasan dan surat dakwaan, dan akan mengatur skedul pelimpahan perkara. Bersama Tim jaksa penuntut Umum.

Menanggapi praperadilan yang di ajukan oleh tersangka N melalui kuasa hukumnya, Pihak kejaksaan,” insyaallah kami siap untuk menghadapinya karena setiap orang dalam hukum mempunyai hak, begitu juga penyidik sudah siap berdasarkan data formil dalam hukum acara. Ujar Reynold.

Miskipun dalam perkara ini penyidik mengalami sedikit kesulitan, namun rekan rekan penyidik dapat menyelsaikan dengan baik. Kemudian kalau ada bukti yang cukup dan kuat, akan ada tersangka baru, yaaah, itu tergantung dari hasil penyidikan pungkasnya.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: