Bandarlampung Transsumatera – DPRD provinsi Lampung meminta kepada penegak hukum agar 10 pelaku pemerkosaan siswi SMP di Lampung Utara dihukum berat.

“Kami dari komisi lima DPRD provinsi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap para pelaku,” kata anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, Jumat (15/1/2024).

Menurutnya tindakan keji tersebut tidak bisa ditolerir demi keadilan bagi warga negara dan anak-anak Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Utara dan jajaran serta Polda Lampung yang sudah bertindak cepat dalam hal penangkapan para pelaku,” ujarnya.

Deni berharap pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.

“Pada Polda Lampung kami percaya sisa sisa pelaku yang belum tertangkap akan segera tertangkap” jelasnya.

Deni mengatakan kasus ini menyita perhatian dari komisi V DPRD Lampung. Ia juga menyampaikan pihaknga akan terus mengawal kasus ini sampai kedadilan dapat ditegakan.

“Kepada keluarga korban kami sampaikan turut prihatin dan kami akan terus kawal kasus ini sampai benar benar keadilan didapatkan dan ditegakkan bagi korban, dan kepada dinas pemberdayaan perempuan dan anak pemerintah provinsi Lampung, segera untuk melakukan pendampingan dan terapi psikologi untuk memperbaiki psikologi korban,” katanya.

Sebelumnya, Siswi SMP di Lampung Utara berinisial NA disekap dan diperkosa 10 remaja dalam gubuk mirip kandang hewan. Enam dari 10 pelaku telah ditangkap polisi.

Peristiwa pemerkosaan yang dialami NA terjadi di perkebunan Desa Tanjung Baru. Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, (14/2/2024) yang lalu. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: