Bandarlampung Transsumatera – Sidang tipu gelap Yudiyansyah Pranata yang mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) ditunda.

Sidang yang seharusnya berlangsung pada Kamis, 22 Februari 2024, dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dari Yudiyansyah Pranata terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditangguhkan hingga Senin, 26 Februari 2024, di PN Tanjungkarang.

Heri, kuasa hukum Yudiyansyah Pranata, menyampaikan alasan penundaan tersebut di luar ruang sidang PN Tanjungkarang.

Menurutnya, pihaknya belum siap membacakan eksepsi karena masih dalam proses melengkapi dan melakukan perbaikan.

“Masih belum siap, kita sedang melengkapi eksepsi, masih ada perbaikan,” katanya.

Heri meminta Majelis Hakim menunda persidangan selama empat hari untuk memberikan waktu lebih pada pihak terdakwa.

“Kita minta ke Majelis Hakim, sidang ditunda empat hari. Mulai sidang lagi pada Senin 26 Februari 2024,” ungkapnya.

Disinggung mengenai poin eksepsi yang akan disampaikan, Heri hanya menyampaikan untuk menunggu penjelasan lebih lanjut di persidangan.

Sidang perdana Yudiyansyah Pranata telah dilakukan pada 15 Februari 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan tersebut, Yudiyansyah Pranata diduga melakukan tipu daya terhadap seorang warga Bandarlampung dengan menyebut dirinya sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan nama Alex Wahyudi.

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar dan kehilangan sejumlah mobil mewah.

Terhadap perbuatan tersebut, Yudiyansyah Pranata didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Jaksa menuturkan bahwa terdakwa berhasil menguasai uang dan beberapa unit mobil milik korban sejak tahun 2017.

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *