Bandar Lampung, Transumatera – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Beny alias Ayung dengan hukuman 19 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Tri Finalia. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/6/2026).

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan dinilai memperkuat adanya unsur perencanaan sebelum pembunuhan terjadi.

“Untuk terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata JPU Edman Putra Nuzulah usai persidangan.

Menurut Edman, terdakwa telah melakukan berbagai persiapan sebelum mendatangi rumah korban. Mulai dari memarkir sepeda motor jauh dari lokasi kejadian, membawa pakaian ganti, hingga mematikan kamera pengawas atau CCTV di rumah korban.

“Dari bukti-bukti yang ada, terdakwa memarkir motor jauh dari TKP, membawa baju salin, kemudian mempersiapkan dengan mematikan CCTV. Itu sudah merupakan bentuk perencanaan,” ujarnya.

Tri Finalia ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 1 November 2025 dini hari.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sedikitnya 63 luka tusuk di berbagai bagian tubuh. Luka ditemukan di area leher, dada, tangan, serta terdapat luka akibat benda tumpul setelah korban dipukul menggunakan batu cobek.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban menyebut jumlah luka yang terungkap dari fakta persidangan bahkan mencapai lebih dari 70 luka.

Jaksa menilai tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa menunjukkan tindakan brutal yang semakin menguatkan dugaan pembunuhan telah direncanakan sebelumnya.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya setelah perceraian.

Ia juga mengaku memarkir kendaraan sekitar 400 meter dari rumah korban, masuk melalui samping rumah, dan mencabut CCTV sebelum memasuki kamar korban yang sedang tidur.

Meski berdalih tidak berniat membunuh dan mengaku penusukan terjadi setelah pertengkaran, majelis hakim menyoroti sejumlah tindakan terdakwa yang dinilai mengarah pada perencanaan.

Selain memarkir kendaraan jauh dari lokasi, terdakwa diketahui membawa pakaian ganti dan menyembunyikannya sebelum masuk ke rumah korban. Setelah kejadian, ia juga disebut berupaya menjebol plafon rumah untuk menciptakan kesan adanya pihak lain yang masuk ke lokasi.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata.

Menurut perempuan yang akrab disapa Ses Mayang itu, pembunuhan terhadap Tri Finalia menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan masih terjadi, bahkan dari orang terdekat korban.

“Kami berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan berbasis gender dengan melaporkan potensi kekerasan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum memperkuat edukasi dan perlindungan terhadap perempuan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Sidang perkara pembunuhan berencana itu akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *