​

TRANSSUMATERA, 19 Januari 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika lintas provinsi. Sebanyak 10,63 kilogram sabu asal Aceh yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

​Pengungkapan kasus besar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari. Ia menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, tepatnya di KM 228 ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Mesuji.

​Modus Kamuflase Muatan Durian

Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, para pelaku menggunakan modus yang cukup cerdik, yakni menyembunyikan kristal haram tersebut di bawah tumpukan buah durian di dalam sebuah truk.

​”Petugas berhasil mengamankan satu unit truk. Sabu seberat 10,63 kilogram tersebut disembunyikan dengan modus ditutupi muatan durian untuk mengelabui petugas di lapangan,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

 

​Tiga Tersangka Diamankan

Dalam operasi ini, polisi meringkus tiga orang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. ​YD (33): Berperan sebagai kurir utama.
  2. ​YT (28) & MR (42): Berperan sebagai pendamping selama perjalanan.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp15 miliar tersebut dikirim dari Aceh dengan tujuan akhir distribusi di Pulau Jawa.

Kombes Pol Yuni menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu pekan terakhir. Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu jaringan besar yang mengendalikan para tersangka.

​”Dengan terungkapnya sabu tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan kurang lebih 40 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi keamanan masyarakat,” tegasnya.

​Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Narkotika yang berlaku.(rils/bt)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *