Muara Jambi. Transsumatera.id.
Usai menjalankan beberapa kali persidangan di PN sengeti, terkait gugatan Bakti Taslim dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021,PN Snt, dipengadilan negri Muaro Jambi.

Kehadiran hakim pada saat PS, ingin membuktikan bahwa lokus atau lokasi permasalahan memang benar benar disini tempatnya, dan disepakati oleh kedua belah pihak penggugat dan tergugat dan turut tergugat.

Hari ini jumat 18/3 PN Sengeti yang telah dilegasikan kepada PN Jambi dikernakan lokus gugatan berada di rt 26 kelurahan kenali asam bawah kecamatan kota baru, kota jambi.

Pakta dilapangan saat sidang pembuktian setempat (PS) tanpa dihadiri oleh pransipal (P). hanya di hadiri dua orang kuasa hukum penggugat, dan kuasa hukum pihak tergugat dan turut tergugat berjalan dengan aman, lancar dan tertip.

Pihak penggugat saat diberi kesempatan oleh hakim untuk menjelaskan duduk persoalan sengketa melalui dua orang pengacaranya saat sidang dilapangan tampak kebingungan, dikernakan penggugat Bakti Taslim tidak hadir yang seyogyanya bisa mengetahui secara utuh.

Pantawan awak media saat PS, tampak beberapa pertanyaan yang diajukan olah pihak pengadilan kepada kuasa hukum penggugat beliau sedikit tampak kebingungan karena PH tidak bisa menjawab sesuai dengan materi gugatan, sehingga hakim beberapa kali mengingatkan kepada PH, agar keterangan harus sesuai dengan ini, seraya menunjukkan berkas yang ada ditangan hakim.

Kegiatan PS ini terlaksana begitu cepat, hanya beberapa menit saja, karena hakim cuma memberikan beberapa pertanyaan kepada (P) dan (T, TT)saat dilokasi kepada pihak penggugat dan begitu juga sedikit pertanyaan kepada pihak pihak tergugata.

Sementara itu terlihat hakim tidak banyak memberikan kesempatan kepada pihak tergugat dan turut tergugat. hanya sedikit pertanyaan dan banyak membantah serta meluruskan kata kata dari PH penggugat yang dianggap keliru saat memberikan keterangan kepada hakim. Karena keterangan dari PH (P) dinilai tidak sesuai dengan pakta yang ada.

Ya pihak kuasa hukum penggugat tampak kurang memguasai lapangan, sehingga beberapa pertanyaan hakim tidak bisa dijawab dengan baik.

Usai melakukan persidangan setempat, Hakim beserta rombongan dan para kuasa hukum meninggalkan lokasi.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: