Jambi, transsumatera.id.
Setelah keluar putusan resmi PTUN jambi atas perkara perdata no: 8/G/2020/PTUN.Jambi tanggal 6 nopember tahun 2020, terkait sertifikat nomor 2288 atas nama Sani Marjuki, sebagai penggugat Lawa alias Andi Lawa, tergugat BPN Muaro jambi dan turut tergugat Sani Marjuki, berdasarkan hasil putusan tersebut menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

Dalam pokok sengketa: 1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan pada angka 3 mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa sertifikat hak milik nomor 2288 didesa kebun IX kecamatan Mestong (sekarang bernama desa Mekar Jaya) kecamatan Sungai Gelam kab.Muaro Jambi.

Anehnya melalui amar putusan ini, pihak BPN dan kanwil jambi bukan melaksana kan kewajiban amar putusan PTUN yang sudah lama diajukan pihak Andi lawa, malah melakukan gelar akhir, dengan hasil, merekomendasikan untuk melakukan penelitian ulang kepada BPN Muaro jambi dengan alasan hak keperdataan yang masih ada.

Dalam hal ini tidak ditutup kemungkinan pihak Andi Lawa akan melaporkan hal ini kepada satgas mafia tanah di kejati jambi, sesuai dengan beredarnya benner hotline aduan dari kejati jambi yang bertuliskan laporkan jika anda mengetahui/menjadi korban mafia tanah.

Setelah melalui pengajuan proses yang panjang oleh Andi Lawa, guna untuk pembatalan dan selanjutnya untuk penerbitan sertifikat mulai dari BPN Muaro jambi bulan nopember tahun 2020, kemudian dinaikkan oleh BPN kekanwil jambi 14 juli tahun 2021 sampai saat ini, pembatalan dan selanjut nya untuk penerbitan sertifikat baru atau pengganti belum bisa dilakukan atau dikeluarkan oleh pihak terkait.

Berdasarkan keterangan Ibu Novi saat dikonfirmasi oleh media ini pada (15/3) diruang pertemuan kabid kantor kanwil BPN jambi menyebutkan, dari hasil gelar akhir yang kami lakukan bersama sama pada hari rabu (9/3) minggu yang lalu, terhadap gelar akhir itu, kakanwil yang baru memberikan rekomendasi untuk dilakukan penelitian ulang, dalam minggu ini surat akan kami sampaikan ke BPN muaro jambi.ujarnya.

Karena terang ibu Novi terhadap permasalahan ini (Hasil Putusan PTUN nih), disitu yang dibatalkan hanya prosedurnya saja, sedangkan hak keperdataan nya belum hilang disitu, dan sertifikat 2288 itukan pecahan dari 311, nah yang 311 ini masih hidup pak, jelasnya.

Jadi kalau endingnya untuk permohonan penerbitan sertifikat jadi diselesaikan dulu untuk keperdataan nya. Karena ada rekomendasi dari pak Kakan untuk penelitian ulang, kemudian untuk pemanggilan para pihak juga.jelasnya.

Disamping itu pula ujar Novi yang didampingi oleh satu orang anggotanya menyebutkan hasil putusan PTUN itu tidak menghilangkan hak perdata, oke putusan PTUN itu bisa membatalkan sertfikat kami, tapi tidak bisa menganulir yang lain. Ungkapnya.

Disitu ada bidang bidang tanah lain, jadi selesaikan dulu hak perdata bidang bidang yang ada itu melalui gugatan perdata (PN).

Menanggapi pernyataan ibu Novi, dengan tegas kuasa hukum Andi Lawa H.Ajis Mesah.SH menyebutkan bahwa kalau ada Pihak pihak yang merasa punya hak diatas tanah tersebut silahkan gugat, karena faktanya, tanah tersebut dari dahulu sampai sekarang masih dalam penguasaan Andi Lawa dan sudah ada putusan ingkrah yang dikeluarkan oleh PTUN jambi.

Jadi seharusnya tidak ada lagi alasan yang berbelit belit atau bertele tele dari berbagai pihak untuk tidak melaksanakan hasil putusan itu, karena sudah jelas dinyatakan dalam putusan itu, menolak semua eksepsi tergugat (BPN muaro jambi) dan pada angka 3 putusan PTUN Jambi, mewajibkan kepada pihak tergugat (dalam hal ini adalah BPN Muara Jambi) mencabut objek sengketa berupa sertifikat hak milik nomor 2288 atas nama Sani Marjuki yang saat ini berada didesa Mekar Jaya kec. Sungai Gelam. Tegasnya.

Jadi pihak kanwil dan BPN tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan amar putusan itu, dan itu sebagai kewajiban yang diperintahkan oleh lembaga hukum negara.

Kalau lah ini, tidak dilakukan oleh pihak pihak terkait, sesuai dengan hasil putusan, kami selaku PH dari Andi Lawa merasa heran, aneh bin ajaib, ada apa dibalik ini semua, karena usai putusan kami dari awal sudah mengajukan surat permohonan pembatalan kepada BPN Muaro Jambi dan sudah berjalan hampir dua tahun belum ada juga penyelesayannya.

Bahkan pihak kanwil dan BPN seolah oleh berklaborasi ingin mempersulit terkait pembatalan dan kemudian penerbitan serrifikat ini. Hal ini sangat beralasan karena sudah hampir 2 tahun, kemudian ibu Novi sebelumnya bertugas di BPN Muaro Jambi (yang menangani masalah ini) dan saat ini beliau bertugas dikanwil BPN jambi dan posisi ibu Novi di BPN Muaro jambi digantikan oleh ibu Kurniawati.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: