Tanjabtim. Transsumatera. Id

Salah satu penasehat hukum ketua KPUD yang menangani perkara dana hibah pilkada kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi Jambi tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka perkara Tipikor dan sudah ditangkap oleh Tim Penyidik Pidsus kejari kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi Jambi pada rabu 2/02/2022.

Penangkapan tersangka perkara Tipikor atas nama Tengku Ardiansyah. SH.MH sekitar jam 20.00 wib bertempat di Kafe Legenda kebun Handil kota Jambi oleh Tim Penyidik Pidsus dan dipimpin lansung oleh bapak kejari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis. SH.,M.Hum

Kedatangan Tim Pidsus kejari Tanjabtim sekitar pukul 22.00 wib, Saat tiga mobil yang beriringan, memasuki areal kantor kejaksaan, tampak Ardiansyah keluar dari salah satu mobil dengan tangan dibrogol dan kawal oleh APH memasuki kantor kejaksaan dan lansung menuju keruang penyidikan.

Sebagai mana diketahui Pengacara Tengku Ardiyansyah, awalnya adalah merupakan salah satu Penasehat Hukum Nurkolis pada tahap Penyidikan kasus korupsi dana hibah KPUD Tanjab Timur, yang mana saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, pada PN Jambi.

Saat menjadi Penasehat Hukum Tersangka Tengku Ardiyansyah, S.H., M.H diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kab. Tanjab Timur TA. 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Saat ini terhadap tersangka Ardiansyah akan dilakukan penahanan oleh Jaksa selama 20 hari oleh Penyidik dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: