Muaro Jambi. Transsumatera.Id
Usai dua kali gagal melakukan upaya mediasi di pengadilan negri Sengeti kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, tampaknya perkara gugatan perdata nomor: 35/Pdt.G/2021/PN.SNT tertanggal 24 Nopember 2021 sebagai penggugat Bakti Thaslim (p) akan menjadi seru, soalnya sidang e-court hari ini adalah jawaban eksepsi dari tergugat (Siti Kalima) dan turut tergugat (Samsul Bahri) dan sekaligus (t) dan (tt) melakukan gugatan Rekonvensi.(30/12/2021)

Tergugat Siti Kalima (t) dan turut tergugat Samsul Bahri (tt), sebelumnya melaporkan Bakti Thaslim (p) kepolda Jambi dengan kasus yang sama, (terkait hubungan pekerjaan) setelah menjalani dua kali panggilan, menjelang panggilan yang ketiga, tenggang waktu satu atau dua minggu, penggugat Bakti Thaslim (p) melakukan gugatan di PN Sengeti, dan dalam jawaban eksepsi hari ini melalui e-court (t) dan (tt) ternyata melakukan gugatan Rekonvensi kepenggugat (p).

Tampak perlawan yang ditorehkan oleh tergugat (t) dan turut tergugat (tt) dibantu tiga orang kuasa hukumnya (PH) 1.H.Hajis Messa. SH, 2.Kurniawan.SH.MH, 3.Abdul Rahman Sayuti Armanda. SH, menyampaikan eksepsi hari ini (30/12) dan sekaligus melakukan gugatan Rekonvensi sebanyak 16 halaman. Dalam kasus yang sama kepada penggugat Bakti Thaslim.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum (t) dan (tt) usai melakukan sidang melalui e-court. Kami melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan Rekonvensi dan itu semua biar hakim yang menilai.

Ya didalam peradilan ini merupakan suatu hal yang biasa terjadi, disaat kita digugat oleh penggugat, kemudian kita lakukan gugatan kembali kepada penggugat. Nanti biar hakim yang memutuskan.

Dari tiga orang kuasa hukum (t) dan (tt) tetap berupaya untuk memberikan bantuan hukum secara optimal sampai kasus ini selesai.

Tampaknya dalam gugatan perdata di PN Sengeti Muaro Jambi sebagai penggugat Bakti Thaslim (p) dan tergugat Siti Kalima (t) dan turut tergugat Samsul Bahri (tt) akan berbuntut panjang dan menyita waktu yang cukup lama jika permasalahan ini tidak ditemukan titik temu diantara kedua belah pihak. Dan akan benar kata pepatah yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu.

Karena sampai saat ini perlawan kedua belah pihak sudah terlihat dengan jelas, diawali laporan dipolda, terlapor melakukan gugatan di PN sengeti dan saat ini dilakukan pula gugatan Rekonvensi oleh (t) dan (tt). Namun nanti hukum juga yang menentukan.

Sementara itu saat pembacaan agenda gugatan (tuntutan) pada 23/12 dua orang pihak kuasa hukum dari penggugat (Bakti Thaslim) salah seorang diantaranya menyebutkan secara singkat dalam persidangan bahwa perkara ini hanya pada perbedaan perhitungan, pada kedua belah pihak yang tidak menemui kesepakatan.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: