Muaro Jambi. Transsumatera. Id.
Setelah dua kali mengadakan mediasi di Pengadilan Negri Sengeti kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi terkait gugatan perdata no: 02/Gugatan/ADP/XI/21. Tanggal 24 nopember 2021 prihal: Gugatan Wanprestasi dan permohonan sita jaminan.” antara penggugat Bakti Tashlim dan tergugat Siti Kalima serta turut tergugat Samsul Bahri yang didampingi oleh pengecara masing masing pihak tidak menemui kesepakatan, maka gugatan perdata akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

Hari ini kamis 23 desember 2021 sekitar pukul 11.15 wib diadakan mediasi kedua dilaksanakan di PN Sengeti kab. Muaro Jambi tidak menemui kesepakatan, akhir nya gugatan perdata akan masuk ketahap berikutnya, yakni pembacaan gugatan.

Pantauan media saat di PN sengeti dihari yang sama, usai gagal melakukan mediasi, disepakati oleh kedua belah pihak, sekitar pukul 13.00 wib dilanjutkan sidang agenda pembacaan gugatan diruang sidang PN Sengeri yang dihadiri oleh penggugat didampingi oleh dua orang pengecara dan tergugat serta turut tergugat juga didampngi oleh kuasa hukumnya.

Dalam persidangan hakim meminta kepada tergugat untuk menyampaikan pokok gugatan Karena kalau dibacakan secara utuh memerlukan waktu yang lama.

Untuk itu dalam gugatan yang disampaikan secara ringkas oleh penggugat melalui salah seorang pengecaranya menyebutkan bahwa pada dasarnya terjadi kesalah pahaman dalam cara menghitung, sehinggga menurut penggugat terdapat kelebihan pembayaran, sementara itu menurut tergugat dan turut tergugat masih terdapat kekurangan dalam pembayaran.

Atas perbedaan penghitungan ini, pihak tergugat dan turut tergugat berupaya untuk melakukan ukur ulang hasil pekerjaan cut an Fill B dan C namun tidak direspon oleh pihak penggugat, sehingga gugatan perdata akan belanjut.

Berdasarkan dalam sidang agenda pembacaan gugatan hari ini, disepakati bahwa sidang gugatan perdata selanjutnya akan dilaksanakan pada hari kamis 30 desember 2021. Sidang pemberian jawaban tergugat (eksepsi). (003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: