BANDARLAMPUNG-Komisi V Dprd Lampung akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi terkait adanya keluhan mahaknya biaya pendidikan di sejumlah wilayah.

Anggota Komisi V, Deni Ribowo mengatakan banyak menemukan keluhan terkait biaya pendidikan.

“Hasil reses kami salah satunya menemukan keluhan masyarakat tentang mahalnya biaya pendidikan,” kata Deni Ribowo saat disambangi di kantor DPD Demokrat Lampung, Selasa 9 Maret 2021.

Menyikapi keluhan itu, pihaknya akan memanggil unsur terkait agar bisa ditemukan solusi mengatasi persoalan tersebut.

“Kita akan panggil dinas pendidikan dan pihak lain.Kita duduk bareng untuk dimintai keterangan mereka.Tapi jadualnya belum kita tentukan,” kata Deni.

Diberitakan sejumlah, wali murid mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Lampung.

Tak hanya di Bandarlampung, wali murid di kabupaten pun ikut mengeluhkan kondisi biaya sekolah ini. Hal ini diperparah dengan kondisi pandemi yang tentunya ikut terdampak pada perekonomian wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Sulpakar mengatakan, hal ini dilatarbelakangi karena terjadi miskomunikasi antara wali murid yang tidak hadir saat rapat komite sekolah.

”Setelah saya dapat laporan, ternyata karena wali murid yang komplain tersebut belum hadir saat rapat komite sekolah, sehingga mereka dapat informasi dari orang lain,” ujar Sulpakar saat seperti dilansir dari Rilisid Lampung, Minggu (7/3/2021).

Menurutnya, kondisi pandemi ini, komite sekolah pun membatasi yang ikut dalam rapat tersebut. Jumlahnya hanya 50 orang.

Sulpakar menjelaskan, apabila wali murid kondisinya kurang mampu, pihak sekolah tidak membebankan biaya tersebut kepada mereka. ”Semuanya atas dasar kesepakatan dan kemampuan wali murid. Kalau memang tidak mampu, akan diberikan keringanan sesuai kemampuannya,” janji dia.

Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah yang belum mampu membiayai sepenuhnya anggaran sekolah. Dana bantuan operasional yang ditanggung pemerintah berjumlah Rp1,5 juta per siswa. Sedangkan, angka kebutuhan biaya pendidikan siswa berkisar Rp5,6 juta.

”Dalam Pergub Nomor 61 Tahun 2021 Pasal 12 menjelaskan, siswa yang kurang mampu tetap harus sekolah. Dan sekolah yang punya otonom memberikan dan kita ikut mendampingi verifikasinya,” pungkasnya. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: