Pesawaran (TRANSSUMATERA.ID) : Lembaga Swadaya Masyarakat (G R A K) Gerakan Rakyat Anti Korusi Lampung Meyoroti Kinerja Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2020 dari dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran Seperti Kegiatan,

(1) Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Bumi Agung, Kecamatan Teginineng Tahun Anggaran 2020, APBD,
Dengan Nilai Anggaran (200,000,000)

(2) Pembanguna Jalan Usaha Tani Desa Suka Raja Kecamatan Gedong tataan, Tahun Anggaran, 2020, APBD, denga Nila Anggaran (200,000,000).

(3) Pembangunan Jalan Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng,Tahun Anggaran 2020, APBD, dengan nilai Anggaran (200,000,000),

Pengembangan Jalan Usaha Tani (JUT) Merupakan Pengembangan Jalan yang ada dengan Pembuatan Baru, Peningkatan Kapasitas dan Rehabilitas, Jalan Usaha Tani yang Merupakan Salah Satu Solusi Texnis yang apa bila dbangun Sesuai Kriteria texnis yang Mampu Meningkat kan indeks Pertanaman dan juga Meningkat kan taraf hidup Petani/ Masyarakat Sekitar nya Kusus nya dikabupaten pesawaran

Proyek pembangunan apapun yang dikerjakan seharusnya sesuai dengan apa yang tersirat dalam (RAB) dan pelaksanaanya
Sesuai Spesifikasi Teknis.
sehingga akan nampak bangunan yang bermutu dan berkuwalitas,hingga masyarakat
merasa diuntungkan.

Menanggapi hal ini ,Lembaga Swadaya Masyarakat (G R A K) Gerakan Rakyat Anti Korpsi Lampung Soroti Pembamgunan dari Hasil Infitigasi Kami dilapangan di Sejumlah Lokasi Jalan Usaha Tani dari dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020 yang berada di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Desa Sukaraja Kecamatan Gedong tataan dan Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng,Mengacu Kepada Pelaksanaan Pengerasan Jalan Batu belah Telford atau yang biasa di sebut ondrelagh.

Dalam realisasi Pekerjaan yang dimaksud, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran diduga tidak Melibat kan Kelompok tani atau Masyarakat setempat dalam pelaksaan Pekerjaan, Melain kan Mengkondisi kan oknum-oknum tertentu yang bukan kelompok tani,

Terpisah dari Keterangan Seketaris Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (G E R A K) Gerak Rakyat Anti Korupsi Lampung diketahui Jika Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Bumi Agung ini dilaksana kan oleh Salah Satu Oknum Anggota DPRD Pesawaran, Ucap nya.

Dan dari Infitigasi LSM (G R A K) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Lampung yang Turun langsung Kelapang ,dalam Pembangunan Jalan Usaha Tani Untuk Kesedian Akses Sebagai Jalur transportasi pada Kawasan pertanian Untuk Mempelancar Mobilitas alat mesin pertanian atau Pengangkut Sarana Produksi Menuju lahan pertanian dan juga mengangkut hasil produksi pertanian menuju kejalan usaha tani tidak dapat terpenuhi se maksimal mungkin seperti harapan petani,

Karena dari hasil pembangunan Jalan Usaha tani 2020, Pekerjaan tersebut diduga tidak Memenuhi Standar Spesifikasi teknis dan dimensi komponen jalan usaha tani, yang semesti nya Menggunakan batu belah berukuran 15-20 cm yang mempunyai ketebalan Minimal Sepertiga dari panjang dan pelaksana pengerjaan nya pun lalai yang harus menggunakan pasangan batu tepi ukuran 15/20 cm.

Tapi dari pantauan LSM (G R A K) Lampung dilapangan dalam Pembangunan Pengerjaan Jalan Usaha Tani, diduga belum Memadai Sehingga belum dapat dimanfaatkan Secara Optimal dan Pengerjaan nya pun terkesan tidak berkualitas dan bermanfaat Seperti harapan Petani.

Terpisah Saat dimintai Keterangan Media Radar News.Id Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesawaran, Mengatakan, BPK udah masuk..nanti kan ada hasilnya..Ucap Kepala Dinas Pertanian Pesawaran dengan Singkat Melaui SMS. (SUMBR: Radar News.Id)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: