Jakarta, Transsumatera.id – Law Firm Togar Situmorang kembali mendampingi sidang lanjutan klien sebagai Terdakwa Ika Mijayanti terkait kasus yang membelit berupa arisan online dilaksanakan hari Selasa tanggal 2 Januari 2021 di Kejaksaan Negeri Gianyar dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa sebelumnya Pihak Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Namun menurut keyakinan Penuntut Umum dan fakta persidangan maka mereka menggunakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan untuk tuntutannya dengan tuntutan 3 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Terdakwa koperatif setiap sidang selalu setia hadir serta sabar.

Pada persidangan hari ini dihadiri oleh Advokat Sabam Antonius, SH dan Advokat Rudi Hermawan, SH dari Law Firm Togar Situmorang mengikuti sidang tuntutan dari kasus Arisan Online dan pihak JPU telah mengajukan tuntutannya selama 3 bulan penjara, ini suatu prestasi Law Firm TOGAR SITUMORANG karena tuntutan 3 bulan telah dibacakan Jaksa utk pasal 372 KUHP.

Law Firm TOGAR SITUMORANG sangat mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut dikarenakan pada sidang terdahulu tim advokat mampu meyakinkan rekan jaksa dalam menghadirkan alat bukti sah dan saksi yang meringankan untuk klien kami dalam mengungkap runtutan peristiwa apa ada niat melawan hukum dari Terdakwa ,” ungkap Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA.

Bahwa sebenarnya terdakwa juga merupakan korban, yang mana ada beberapa member yang belum melakukan pembayaran sehingga terdakwa harus menalangi member tersebut dan harus mencari uang untuk menalangi ternyata terdakwa sudah dilaporkan kepolisi.

Dan yang paling menyedihkan bagi terdakwa dimana terdakwa telah membayar melebihi seluruh kerugian saksi korban dan saksi korban telah sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi korban yang tertuang dalam surat pernyataan perdamaian yang dibuatkan oleh penyidik di Polsek Blahbatuh, namun terdakwa tetap diseret ke muka persidangan, sungguh tragis yang dilakukan penyidik dan pelapor,” tambah Sabam Antonius, SH dan Rudi Hermawan, SH

Law Firm TOGAR SITUMORANG mengintruksikan akan ada pledoi yang akan disampaikan Terdakwa sendiri. Dan semoga diakhirnya nanti putusan dari Majelis Hakim akan memutus terdakwa dengan bebas murni,” harapnya

Karena sesungguhnya kasus ini terlalu dipaksakan mengingat sebelumnya telah ada perdamaian sehingga idealnya tidak perlu dilanjutkan ketahap persidangan karena pasti akan memakan waktu dan biaya mengingat situasi pandemi seperti saat ini.

Dalam hal ini bisa juga menjadi pelajaran semua pihak terutama pimpinan institusi agar bisa memberi arahan kepada penyidik tidak semena-mena dan untuk kasus-kasus kedepan yang sekiranya dapat diselesaikan dengan restorative justice atau apabila hal-hal tersebut dianggap perkara perdata agar difokuskan untuk diselesaikan dengan proses perdata kepada para pihak jangan dipaksakan keranah pidana.

Presiden Joko Widodo juga pernah menyatakan “ Aparat penegak hukum jangan mengigit org yang tidak salah, atau pura-pura salah gigit, tapi wajib menggigit org yang salah dan niat buruk yang mau mengganggu akidah agenda negara.

Itu bukan hanya sekedar kata-kata, dimana Bapak Presiden kita ingin menunjukkan bahwa jangan biarkan hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas, dan kita memiliki hak yang sama di mata hukum,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.(AMIN)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: