TRANSSUMATERA.ID – Pemerintah kota Bandarlampung mengeluarkan surat edaran nomor 440/133/IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha, Senin (25/1/2020)

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah provinsi Lampung Nomo 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian Corona virus disaese serta memperhatikan penyebaran virus covid 19 yang terus meningkat di kota Bandarlampung.

Dalam surat edaran tersebut menghimbau agar seluruh pimpinan/manager/pemilik pelaku usaha dan seluruh masyarakat kota Bandarlampung bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern sampai jam 19.00 wib.

Sementara untuk jam operasional restoran, cafe/karoeke,diskotik,pub, panti pijat hingga diskotik dibatasi sampai pukul 22.00 wib.

Menurut orang nomor satu di kota tapis berseri, apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan daerah provinsi Lampung.

” Ketentuan ini akan berlaku sejak tanggal 28 Januari 202, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya. (Din/RF)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: