CIREBON, Transsumatera.id — Hasanudin perangkat Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan Kepala Desanya (Kades) SW ke Polisi Hari ini Senin (25/1/2021).

Hal itu dilakukan, karena Kepala Desa (Kuwu) SW melakukan sewenang-wenang terhadap perangkat desa Budur kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon yang tidak menggaji empat perangkat desa Budur yang bernama, Hasanudin, Sunandi, Sunata sutanto, dan Muh Satori masing masing tiga bulan tidak gaji sebesar Rp 6.075,000 selama tiga bulan ucapannya kepada awak media online trans-sumatera id saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Senin Sore (25/1/2021).

Versi pelapor, kronologis Kejadian berawal, dari tidaknya Digaji oleh kepala desa Sandar Wiguna selama tiga bulan dari bulan Oktober November Desember Tahun 2020 uang yang sebenarnya diterima masing-masing Rp.6.0750,00 yang seharusnya diterima.

“Saya melaporkan Kuwu Budur SW ke Polisi di Polres Cirebon dan diterima dengan baik laporan saya, tentunya ini juga teman-teman saya pun ikut melaporkan,” ucap Hasanudin kepada para wartawan media online.

Harapannya, Polisi jangan pandang bulu dengan laporan masyarakat secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, supaya dikemudian hari tidak ada lagi kepala desa sewenang-wenang terhadap perangkatnya.

Setelah laporan ini, Hasanuddin tetap berencana untuk didampingi kuasa hukum, yakni Advokat Sanusi SH, Partner dan Kepala Kantor Law Firm Togar Situmorang cabang Cirebon. Menurut Sanusi SH, memang benar bahwa ke-4 perangkat desa yang disewenangkan itu akan meminta bantuan hukum kepada dirinya.

“Baru Hasanuddin yang melaporkan ke Polres Cirebon dan rencananya akan ke kantor kami, Law Firm Togar Situmorang cabang Cirebon untuk kuasa hukumnya. Semoga ke-3 temannya pun turut melakukan yang sama,” pungkas Sanusi SH kepada wartawan. (Rahman/Amin)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *