CIREBON, Trans-sumatera id”Undang Undang No 18 Tahun 2003, tentang Advokat (UU Advokat), Pasal 1, Ayat (1), menyatakan bahwa yang disebut Advokat adalah “orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dipersyaratkan menurut Undang Undang.”
Adapun untuk dapat berprofesi sebagai advokat maka UU Advokat mengatur tahapan-tahapan yang harus dilalui, yaitu:
- Berlatar belakang Sarjana Hukum, Sarjana Syari’ah atau Sarjana Ilmu Kepolisian.
- Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Lulus Ujian Profesi Advokat.
- Mengikuti magang di Kantor Advokat yang telah berpraktek selama 5 (lima) tahun lebih,dan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
- Disumpah oleh dan dihadapan Hakim Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian maka jelas bahwa advokat adalah profesi yang tidak bisa disandang sembarang orang.
Bahkan Dalam UU Advokat pula pernah diatur mengenai ancaman sanksi pidana terhadap orang yang mengaku advokat padahal bukan (Advokat atau pengacara gadungan) sebagaimana dimuat dalam Pasal 31.
Rumusannya berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.”
Tetapi sayangnya kemudian oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No.006/PUU-II/2004, Pasal 31 UU Advokat tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.
Pertanyaannya kemudian apakah pasca dinyatakan tidak berlakunya Pasal 31 UU Advokat tersebut maka terhadap orang yang mengaku advokat padahal bukan masih bisa dipidana?
Advokat kondang Togar Situmorang SH C. Me MH MAP CLA Sebagai praktisi hukum pidana mengatakan pasal tentang tindak pidana penipuan dalam KUHP masih bisa dipakai untuk menjerat advokat gadungan.
Ketika perbuatan si orang yang mengaku-ngaku advokat padahal bukan tersebut terbukti telah atau dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Hal ini Sejalan dengan apa yang disebutkan MK dalam putusannya No.006/PUU-II/2004, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan “bahwa kepentingan masyarakat tersebut telah cukup terlindungi oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Pasal yang dimaksud MK tersebut salah satunya adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Kata Togar Situmorang, identik dengan keanggotaan seseorang pada suatu Organisasi Advokat, telah disumpah oleh pengadilan tinggi (SKPT) ataupun Menteri Kehakiman (SK Menkeh), dan memegang Kartu Tanda Pengenal (Izin Praktek) Advokat.
Dengan demikian apabila orang yang menyatakan dirinya seorang advokat akan tetapi tidak bisa membuktikan keanggotaannya pada suatu Organisasi Advokat melalui Kartu Tanda Pengenal Advokat, tidak terdaftar dalam database keanggotaan organisasi advokat tersebut, tidak dapat menunjukan SK pengangkatan dari salah satu Organisasi Advokat, Pengadilan Tinggi atau Kementrian Kehakiman (Sekarang Kementrian Hukum dan HAM). Maka Unsur memakai Martabat palsu dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi.
Togar Situmorang, dalam penjelasannya Saat dihubungi oleh awak media online trans-sumatera id terkait Pasal 378 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 634) menjelaskan bahwa “yang dikatakan memakai keadaan (martabat) palsu yaitu apabila si petindak itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan.
![]()
