Bandarlampung Transsumatera.id — Belum 24 jam sejak terjadinya kecelakaan lalu lintas di tol Magetan KM 595-B Madiun-Ngawi, Kamis (7/1/2021) yang menelan 4 korban meninggal dunia, Jasa Raharja Lampung telah menyerahkan dana santunan kepada 2 ahli waris korban.

“Dari informasi yang kami Terima ada dua warga Lampung yang menjadi korban laka di tol Magetan pagi dan meninggal dunia. Karena mereka berdomisili di Lampung pembayaran dana santunan dilimpahkan dari Jasa Raharja cabang Jawa Timur ke cabang Lampung, ” ujar kepala Jasa Raharja cabang Lampung Margareth .V.S. Panjaitan.

Lebih lanjut Margareth menjelaskan begitu mendapat informasi kecelakaan, kami segera koordinasi dengan Cabang Jateng terkait pelimpahan berkas korban Laka domisili Lampung, dan insan Jasa Raharja Lampung langsung melakukan jemput bola ke rumah duka. “Tadi dana santunan telah kami serahkan kepada kedua ahli waris korban, “.

Jasa Raharja menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban dimana korban terjamin UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Untuk korban meninggal dunia dana santunannya sebesar Rp 50 juta.

Warga Lampung yang meninggal dunia dalam laka tersebut adalah Suswati (53) berdomisili di Kel Berasan Makmur RT/Rw 03/05 Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji, Lampung dan Dewa Ketut warga Kota Metro. (Desi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: