CIREBON, Trans-sumatera.id Pelayanan mengecewakan Kembali dikeluhkan Rumah Sakit Sumber waras Ciwaringin kabupaten Cirebon.

Keluarga suami dari pasien yang bernama Anis, pasien rumah sakit sumber waras Ciwaringin, cirebon, sebut oknum yang tidak tahu namanya dengan membalas WhatsApp ke suami pasien dengan no
+62 812-80××-×××× membalas chat dari suami “Eh kamu dbantuin mlah ngomng se enak udel goblok” dengan tidak pantas dibaca dan didengar oleh suami pasien.

Kekecewaan ini dituturkan keluarga dari suami pasien Anis, amin yang mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari seorang pegawai rumah sakit sumber waras Ciwaringin Cirebon, saat ia sedang mengurus surat-surat bpjs KK dan KTP punya istrinya.

“Saat itu istri saya Anis melahirkan dirumah sakit sumber waras Ciwaringin, karena perbedaan no nik di KTP, KK dan BPJS, sedang suaminya lagi mengurus BPJS dan KTP, KK di Majalengka, tiba tiba ada WhatsApp dari pihak rumah sakit sumber waras Ciwaringin, cirebon dengan kata kata yang tidak pantas dibaca,” ujarnya, Selasa (29/12/2020) sekitar 12:24 wib.

Togar Situmorang SH MH MAP CLA, sebagai praktisi Hukum saat dihubungi oleh awak media online trans-sumatera id mengatakan, Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.

Lanjut Togar Situmorang, karena mencaci maki melalui pesan WhatsApp dengan kata kata “goblok” itu berarti penghinaan terhadap seseorang ujarnya.(Rahman)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: