TRANSSUMATERA.ID-Pada tahun 2019 yang lalu, PJ Kepala Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan masyarakat atas dugaan kasus dana desa.

Menurut keterangan salah satu warga, yang bersangkutan hanya disuruh mengembalikan ke kas negara dalam tempo 60 hari ke depan.

Warga yang mengaku ikut melaporkan dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum PJ kepala pekon tersebut, juga menilai Hartawan terkesan kebal hukum. “Kami sudah melaporkan tapi hanya disuruh mengembalikan saja.”

Saat awak media ini menanyakan tentang kinerja tersebut, dia menerangkan, ada dugaan kasus lain yakni dana penanganan Covid 19.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: