Tububa(TRANS)-Pemilik lahan parkir pribadi di pasar Dayamurni kecamatan Tumijajar mengeluhkan setoran yang terlalu tinggi, pasalnya mereka setor setiap bulannya Rp 300 ribu,selama dua tahun, akan tetapi untuk dua bulan terakhir ini setor Rp.400 ribu/bulan dan tanpa kwitansinya,

” Terus terang kami mengeluhkan setoran yang terlalu tinggi, karena penghasilan kami dari parkir itu belum tentu besar sebab dalam satu bulan hanya 12 kali pasaran, sedangkan lahan parkir itu milik kami sendiri,bukan di bahu jalan, ataupun milik aset pemerintah,”Ujar Mbah Keni saat di wawancarai Jum,at 17 Juli 2020.

Dikatakannya juga, setiap bulan setor ke Arman petugas dari Dinas perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sebesar Rp 300 ribu selama dua tahun ini,untuk dua bulan terakhir ini Rp.400 ribu/bulan tidak ada kwitansinya,

“Kami setor sama Arman Petugas Dishub Tubaba yang pulang ke Makarti, dan tidak tau dia setor kemana katanya sih kedishub, waktu itu saya sakit lahan parkir saya ditutup dengan mobil truk hingga masyarakat tidak bisa parkir,saya sempat lapor kepolsek, kami ini sebenarnya mau ikut aturan pemerintah tapi tidak seperti itu caranya,”terangnya

Ia menambahkan Dinas Perhubungan (dishub) baru bisa mengeluarkan SPT jika juru parkir atau CV mengantongi surat izin dari pemilik lahan. Pemungutan retribusi parkir bisa diambil jika lahan parkir menggunakan bahu jalan atau fasilitas milik pemerintah,

” Kalau di aturan, pelayanan retribusi parkir bisa ditarik jika di dalam badan jalan dan menggunakan fasilitas pemerintah, itu ada dalam perda pelayanan parkir tepi jalan umum. Kalau lahan pribadi itu tidak di atur,” pungkasnya

Sementara Petugas Dishub Tubaba Arman ketika dihubungi via telp mengaku Kalau dia sudah sesuai prosedur penarikan setoran itu sebesar Rp 300 ribu karena menurutnya setorannya 30 persen dari penghasilan,”

“Ya benar saya menarik setoran parkir itu, karena lahan parkir mereka di wilayah pasar meskipun itu Lahan pribadi, dan saya menampik kalau dua bulan terakhir saya mengambil setoran parkir sebesar Rp 400 ribu tanpa kwitansi, karna kwitansinya sudah saya berikan ke mbah Keni, lagian parkiran mbah keni itu merugikan fihak sahnuri, jika embah keni tidak mengikuti aturan pemerintah, lahan parkir embah keni bisa di tutup karena itu termasuk pungli
untuk itu kamu temui saja sahnuri,karna saya setor uang parkir sama dia dan semua urusan parkir dia yg bertanggung kefihak Dishub,” pungkasnya (Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: