Jakarta, transsumatra.id-Blum lama ini yang disampaikan oleh masyarakat, langsung ditanggapi oleh Sadrawi SH selaku Advokat dari Lembakum Indonesia.
Melalu telepon selulernya yang dihubungi media Online transumatra,
Telah mengkonfirmasi hal itu, bahwa apa yang disampaikan tentang diduga ada advokat gadungan itu tidak benar adanya. Demikian ungkapan Sadrawi SH kepada wartawan, transumatra id,Selasa malam (26/01/2021).
“Selama ini saya telah berkecimpung sebagai advokat menangani berbagai kasus penanganan hukum di Cirebon, Majalengka dan Bekasi, Jawa Barat. Adapun apa yang diberitakan dugaan advokat gadungan itu tidak benar adanya Saya mengklarifikasi hal itu,” ujar Sadrawi SH yang lulus PKPA tahun 2017 di Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA).
Menurut Sadrawi dari Law Firm Wiza dan sebagai anggota PBH Bekasi yang sangat peduli dengan anak yatim-piatu ini mengatakan, pemberitaan adanya dugaan tersebut boleh saja mengemuka ke area publik, namun harus ada informasi yang lebih jelas/akurat lagi tentang dugaan itu.
“Tak kenal maka tak sayang. Kalau belum kenal ya begini jadinya, seharusnya kita lihat dulu lebih teliti apa benar adanya dugaan itu. Tentunya saya sangat prihatin dan kecewa, dan saya berencana akan menggugat bahwa pemberitaan itu tidak benar adanya, ini jelas sudah mengarah kepada pencemaran nama baik saya,” tegas Sadrawi SH. yang pernah menyumbang untuk beberapa sekolah, fakir miskin di kampungnya Desa Budur Ciwaringin,khususnya
Kabupaten Cirebon.
Lebih lanjut Sadrawi SH mengatakan, bahwa selama ini dirinya selalu berada di kampungnya, bahkan turut serta ikut membangun untuk kemajuan desanya/ kampung halamannya setelah ia lulus menjadi advokat dan telah beracara akan di Pengadilan.
“Memang saya belum sukses sebagai advokat, namun saya sering datang ke Cirebon seminggu sekali, terutama menangani kasus hukum klien saya. Walau saya sering bolak-balik dari Bekasi ke Cirebon, sehubungan saya sibuk karena menjadi pengurus Panitia Pemilihan Ketua DPC PERADI Bekasi,” ujarnya.
Dirinya juga berharap kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Cirebon, untuk terlebih dahulu check and recheck (periksa dan periksa ulang) bila ada pengacara palsu atau gadungan.
“Tidak hanya pengacara berprofesi yang mulia atau Officium Nobile, dari institusi yang lain pun harus dilihat dulu kebenarannya atau konfirmasi,” pungkas Sadrawi SH,
pernah terpilih menjadi peserta Bimtek dari 150 pengacara se-Indonesia ini.pulngkasnya,
(Rahman)
![]()
