Cirebon, Transsumatera.id-Tiga bulan tak digaji, Hasanudin, Sunandi, Satori, Sutana, perangkat Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon, Jumat (22/1/2021), akan melaporkan gugatan perkara Kepala Desa Budur ke Pengadilan Negeri Cirebon dengan kuasa hukumnya Sanusi SH dari Law Firm Togar Situmorang cabang Cirebon.

Advokat Sanusi SH, selaku kuasa hukum ke-4 perangkat desa Budur itu siap mendampingi dalam laporan gugatan perkaranya dimana mereka masih kerja dan aktif di desa tetapi tidak terima gajinya atau hak mereka. Padahal penghasilan tetap (siltap) sudah keluar

“Harapan kami masalah ini tidak bisa dibiarkan karena kalo dibiarkan akan seterusnya dan bisa jadi contoh buat desa lain,” tandas Satori saat dihubungi lewat telepon seluler oleh awak media online trans-sumatera id.

Kasusnya sudah terjadi sejak bulan oktober hingga kini,pria yang bekerja sebagai Lebe (Penghulu -Red), kami akan laporkan kasus ini ke pihak Pengadilan Negeri. Sebab ini sudah sangat keterlaluan menahan hak orang lain.

Sementara Advokat Sanusi SH penasehat hukum LBH Panglima Hukum Togar Situmorang cabang Cirebon mengatakan saat berbincang bincang dengan awak media online trans-sumatera id dikediaman, Penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 bukanlah satu-satunya bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Selain penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, terdapat tiga bentuk penyalahgunaan lainnya yaitu tindak pidana penyuapan kepada aparatur negara, tindak pidana gratifikasi kepada aparatur negara dan tindak pidana pemerasan oleh pejabat/aparatur negara. Ketiga bentuk tindak pidana korupsi tersebut masing-masing diatur dalam pasal tersendiri dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.ucapnya Jumat siang (22/1/2021).

Sementara Advokat kondang Togar Situmorang SH MH MAP CLA sebagai praktisi hukum mengatakan bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang biasanya sering terjadi dalam tatanan birokrasi adalah pemberhentian pejabat struktural yang bertentangan dengan aturan perudang-undangan, dimana dalam hal pemberhentian pejabat struktural menurut Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan PP Nomor 100 Tahun 2000 pasal 10 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

  1. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
  2. mencapai batas usia pensiunan;
  3. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  4. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;
  5. cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara 6. karena persalinan;
    tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  6. adanya perampingan organisasi pemerintah;
  7. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; 9. atau hal-hal lain yang 10. ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. (Rahman/Amin)

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *