Bandar Lampung,Transsumatera– Pemerintah Kota Bandar Lampung menata pemanfaatan aset daerah di Jalan Raflesia, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang.

Sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di atas lahan milik pemerintah diminta pindah dan membongkar lapak secara mandiri.

Untuk mendukung proses perpindahan, Pemkot Bandar Lampung menyiapkan sejumlah solusi agar pedagang tetap bisa menjalankan usahanya.

Fasilitas yang diberikan meliputi bantuan uang tunai dengan nominal bervariasi, kios gratis di kawasan Sukaraja, serta tawaran pinjaman tanpa bunga bagi pedagang yang membutuhkan tambahan modal.

Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah daerah untuk menata penggunaan aset milik pemerintah sekaligus memberikan alternatif tempat usaha bagi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

Pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pengelolaan aset, penggunaan lahan pemerintah untuk kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pemanfaatannya dapat dilakukan melalui skema tertentu, termasuk sewa, dengan mempertimbangkan status aset, peruntukan, serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum turut berkaitan dengan pengaturan aktivitas masyarakat di ruang publik.

Penggunaan fasilitas umum, seperti trotoar, jalan, dan taman kota, untuk kegiatan perdagangan harus sesuai ketentuan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas tersebut.

Mekanisme pemanfaatan aset juga perlu dibedakan berdasarkan status dan peruntukannya. Pada pasar atau sentra perdagangan resmi, pedagang dapat mengikuti ketentuan retribusi yang berlaku. Sementara itu, pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan komersial dapat dilakukan melalui mekanisme sewa apabila memenuhi persyaratan.

Adapun skema pinjam pakai memiliki ketentuan tersendiri sehingga tidak dapat disamakan dengan penyewaan aset untuk kegiatan usaha komersial.

Di tengah penataan tersebut, pemerintah kota menyediakan kios gratis di kawasan Sukaraja bagi pedagang yang bersedia pindah dari Jalan Raflesia.

Bantuan uang tunai juga diberikan untuk membantu kebutuhan modal usaha, sedangkan pinjaman tanpa bunga ditawarkan sebagai alternatif tambahan pembiayaan.

Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pedagang menyesuaikan diri dengan lokasi baru tanpa harus menghentikan aktivitas perdagangan mereka.

Salah seorang pedagang mengapresiasi perhatian Wali Kota Bandar Lampung yang telah memfasilitasi perpindahan mereka.

“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah membantu kami. Kami diberikan tempat untuk berjualan lagi, bahkan sewanya gratis. Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk melanjutkan usaha,” ujar salah seorang pedagang.

Pedagang lainnya berharap fasilitas dan bantuan modal yang diberikan dapat membantu mempertahankan usaha mereka setelah berpindah lokasi.

“Kami berterima kasih karena masih diperhatikan dan dibantu untuk pindah. Mudah-mudahan dengan adanya tempat baru dan bantuan modal ini, usaha kami bisa tetap berjalan dan penghasilan keluarga tetap ada,” katanya.

Para pedagang berharap kawasan Sukaraja dapat menjadi lokasi yang mendukung keberlangsungan usaha sekaligus membantu mereka mempertahankan pelanggan.

Melalui penataan ini, Pemkot Bandar Lampung berupaya memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, penyediaan tempat usaha dan dukungan modal menjadi langkah untuk memberi kesempatan kepada pedagang agar tetap produktif setelah relokasi.

Loading

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *