Bandar Lampung Transsumatera– Sebagai Pelaksana Jaminan perlindungan kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan, sampai dengan bulan Maret 2024 Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kepada Ahli waris/korban kecelakaan lalu lintas sebagai berikut :

Pembayaran Dana Santunan Kecelakaan sampai dengan Maret 2024 sebesar 14,7 Milyar Rupiah atau turun dibandingkan dengan tahun lalu sebesar -3,91%.
Dengan kecepatan Rata-rata penyerahan santunan selama 1 hari 5 jam ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja.

Pada tanggal 01 April 2024 Jasa Raharja melakukan Gelar Pasukan secara serentak seluruh Indonesia, Apel Gelar Pasukan ini dilakukan secara Hybrid Online dan Offline. “Gelar pasukan ini diadakan untuk menandakan kesiapan kami, seluruh insan Jasa Raharja guna memberikan perlindungan kepada Masyarakat yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, khususnya di Wilayah kerja kami yaitu Provinsi Lampung”, Ujar M Zulham Pane selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Lampung.

Jasa Raharja juga melakukan pencegahan kecelakaan bersama instansi terkait dengan melakukan Forum Group Discussion bersama dengan seluruh stackholder, melakukan pengecekan blackspot Bersama Pihak Kepolisian, Pemberian Pelayanan Kesehatan terhadap supir-supir kendaraan Umum di terminal Raja Basa dan Jasa Raharja juga ikut dalam Pos Pengamanan Arus Mudik 1445 H.

Dana Santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja dihimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Registrasi Kendaraan.

Selanjutnya dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung untuk melakukan pembayaran pajak, dikarenakan apabila tidak melakukan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor 2 tahun setelah mati STNK data kendaraan bermotor tersebut akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan berdasarkan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: