Bandarlampung Transsumatera – Walikota Bandarlampung menginstruksikan kepada Apatatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik tidak menggunakan kendaraan dinas.

“Kita nanti akan instruksikan, karena kan instruksi dari KPK ya akan kita laksanakan,” katanya saat dimintai keterangan di DPRD Kota Bandarlampung, Senin (1/4/2024).

Eva berharap dengan adanya instruksi tersebut para ASN dapat mentaati pada saat pulang ke kampung halaman nanti.

“Mudah-mudahan temen-temen dari kita (ASN) terutama pemerintah menaati aturan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan larangan ASN untuk mudik menggunakan kendaraan dinas (Randis).

Larangan tersebut tertuang dalam SE KPK yang bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang dikeluarkan pada 25 Matet 2024 yang lalu.

“Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas diras hanya digunakan untuk kepentingan terkait kodinasan,” bunyi yang tertuang dalam point 6 SE tersebut. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: