Jakarta – Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung menggelar Focus Group
Discussion (FGD) tentang “Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang Merugikan Keuangan
Negara dan Perekonomian Masyarakat”.

Materi FGD tersebut disampaikan oleh Koordinator D pada Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen, Dr. Sumurung P. Simaremare., S.H,. M.H, dan Ahli Ekonomi UGM &
Komisaris Independen Jasa Raharja, Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., P.hD, di
Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, pada Rabu (27/03/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu, diikuti para peserta yang terdiri dari,
antara lain Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf Legal IFG, Dirut PT
Jasaraharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan seluruh Kepala Cabang Jasa
Raharja.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan
Muldidarmawan, menyampaikan bahwa FGD tersebut dilakanakan guna
memberikan tambahan wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan.

“Khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan
dasar UU 33 & 34 Tahun 1964,” ujarnya.

Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas. Salah satunya adalah peningkatan
pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana
pertanggungan wajib. “Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan
kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,”
tambah Harwan.

Diskusi juga mencakup pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana keuangan negara
dan perekonomian masyarakat terpengaruh oleh potensi penyimpangan dana
pertanggungan jika tidak dikelola dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan
bahwa sistem perlindungan yang ada beroperasi dengan efektif dan transparan, serta
untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan bagi semua pihak terlibat.

Tidak hanya itu, diskusi juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan secara
bersama-sama antara Jasa Raharja, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya
untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap dana pertanggungan
wajib ini. “Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa dana
tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya yang mulia, yaitu
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ungkap Harwan. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: