TRANSSUMATERA (LS) – Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mandiri Sejahtera (MANDIRA) Rajabasa Mulai Kembangkan Sayap go Kabupaten.

Hal tersebut berdasarkan Surat yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) Republik Indonesia (RI) tentang surat izin perluasan wilayah usaha LKM MANDIRA Rajabasa ke tingkat kabupaten.

Surat izin perluasan wilayah usaha yang di terbitkan OJK RI tersebut, di serahkan langsung oleh pihak OJK RI kepada Manager Koperasi LKM MANDIRA M.Nur Aidi, SE didampingi Samhudi Selaku Sekretaris dan Ali Sais Ketua Badan Pengawas (BP) Koperasi LKM MANDIRA Rajabasa di Kantor OJK RI Perwakilan Lampung. Kamis, (28/3/2024).

Kepada Tim Media, M. Nur Aidi. SE mengucapkan Rasa syukur atas capaian yang didapat saat ini.
“Alhamdulillah setelah melalui proses demi Proses akhirnya  OJK RI menerbitkan surat izin untuk usaha lembaga kami ke tingkat kabupaten yakni lampung selatan.” Ucap Nur Aidi

Kemudian sambung Nur Aidi, Koperasi LKM MANDIRA selama ini hanya memiliki Ruanglingkup usaha di wilayah kecamatan rajabasa saja namun berjalannya waktu serta keinginan kami untuk lebih mengembangkan sayap ketingkat kabupaten, dan alhamdulillah di bulan ramadhan 1445 Hijiriah ini semua dapat terwujud,Tambahnya

Selaku Pimpinan Nur Aidi berharap, dengan melebarnya sayap Koperasi LKM MANDIRA ini, semoga dapat menjadi motivasi untuk lebih baik kedepannya.

“Mudah mudahan dengan diterbitkannya izin perluasan wilayah usaha ini, Koperasi LKM MANDIRA semakin maju, sukses dan jaya selalu serta kepercayaan masyarakat Kabupaten  Lampung selatan, khususnya di Kecamatan Rajabasa semakin besar.” Pungkasnya (red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: