Bandarlampung Transsumatera – Kurir narkoba jenis sabu jaringan Fredy Pratama Fajar Reskianto (25) dituntut hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umun (JPU) Irma Lestari dalam lanjutan sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di PN Tanjungkarang, Selasa (24/10/2023).

“Menuntut mendakwa terhadap terdakwa Fajar Reskianto seumur hidup,” kata JPU.

Fajar sendiri dituntut oleh JPU telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa Fajar Reskianto tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus plastik besar berisikan Kristal warna putih dengan berat kotor 21.315 gram,” ujar JPU.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Adi Widya Hunandika mengatakan pihaknya merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.

Menurut dia kliennya merupakan korban, hal tersebut lantaran Fajar sendiri tidak tahu bahwa barang yang akan dibawa tersebut sebesar 21 kilogram.

“Dia melakukan hal tersebut karena tuntutan ekonomi,  seharusnya Jaksa melihat fakta persidangan dia sendiri tidak tahu berapa berat barang tersebut,” katanya.

Sebelumnya Fajar ditangkap oleh Polda Lampung saat dirinya sedang berada di hotel Whizprime pada tanggal 29 Maret 2023 yang lalu.

Fajar kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 21 kg. Ia mengaku dirinya merupakan kurir dan yang menjalankan bisnis atas perintah bos Malaysia yang dijuluki The Secret.

Fajar yang berprofesi sebagai tukang bakso ini mengungkapkan dirinya diiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp 150 juta apabila berhasil meloloskan barang tersebut.

Namun, dirinya berhasil diamankan oleh Polda Lampung saat sedang berada di Whiz Prime Bandarlampung. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: