TRANSSUMATERA.ID — Komisi I DPRD menyambagi kantor pusat Pelindo di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi para petani kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) terkait ganti rugi akibat pencemaran, Jumat (5/3/2021).
Tim yang dimpimpin Ketua Komisi Yozirizal itu menyampaikan aspirasi Fokkel agar ganti rugi sebesar Rp232 miliar segera dibayarkan Pelindo.
“Kami sudah sampaikan apa yang menjadi harapan petani kepada pimpinan Pelindo,” kata Yozirizal.
Menurut Yozirizal, kasus pencemaran pantai yang menyebabkan kerapu budidaya para petani kerapu itu mati tersebut sudah ada putusan hukumnya.
“Ada pimpinan di Pelindo panjang yang dikenakan hukuman. Tingggal ganti ruginya yang belum dibayarkan,”katanya.
Sebelumnya, para petani kerapu mengadu kepada Komisi I DPRD Lampung pada Rabu, 17 Februari 2021.
Dalam pertemuan dilakukan di sela acara Bimtek Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung itu para petani Ali Alhadar dari Fokkel dan dari pengacara LBH Nasional Bangun Sitepu mengaku kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu sampai sekarang belum ada ganti ruginya.
“Tolong sampaikan aspirasi kami ke Pelindo pusat.Mereka itu perusahaan pelat merah, perlakukan kami sebagai manusia,” kata Ali ALhadar.