Bandarlampung Transsumatera.id – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung atas kontribusi berupa bantuan hukum non litigasi dalam penagihan tunggakan pajak daerah, di Ruangan Rapat Wali Kota.

Pemberian penghargaan dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandar Lampung Badri Tamam, pada Kamis (25/02/2021).

Menurut Badri Tamam, pemberian penghargaan diberikan dalam rangka kerjasama pemungutan pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Berkat bantuan dari Kejaksaan Negeri, berhasil dikumpulkan kurang lebih dari Rp2 miliar, dari hasil kerjasama ini, kata Badri Tamam.

Ia juga menjelaskan, selain kerja sama terkait penagihan pajak, Pemkot Bandar Lampung dan Kejari juga melakukan banyak kerjasama Memorandum Of Understanding (MOU).

“Kerjasama tidak saja masalah pemungutan pajak tapi aset-aset bermasalah dikerjasamakan dalam rangka pemeliharaan aset kita. Termasuk juga bertindak sebagai pengacara negara. Oleh karena itu atas kerjasama ini kami memberikan apresiasi penghargaan kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Selain itu, Badri Tamam menjelaskan bahwa kerjasama akan terus dilanjutkan guna meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Agar para wajib pajak yang bandel-bandel bisa sadar untuk membayar pajak karena pajak berguna untuk pembangunan.

“Jadi kita juga melalui Kejaksaaan Negeri menyadarkan agar wajib pajak yang bandel-bandel untuk taat dan tertib membayar pajak,” pungkas Badri Tamam. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: