CIREBON, Trans-sumatera id Sentot JT Pamungkas saat berbincang bincang dengan awak media online di rumahnya mengatakan sampai saat ini laporan di Polrestabes Bandung dengan Nomor : B/5059/XII/ Ditreskrimsus dan prihal nomor pelimpahan laporan polisi No LPB/1318/XII/JABAR tanggal 10 Desember 2020,sabtu (12/2/2021).

Masih kata Sentot JT Pamungkas, semoga dengan laporan saya secepatnya diproses karena sudah berapa bulan, namun belum ada terima surat SP2HP sampai sekarang padahal di isi surat berbunyi Rujukan laporan No LPB/1318/2020/JABAR adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan Terlapor inisial “R” DKK.

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, mengingat locus delicty perkara ada pada wilayah hukum Polrestabes Bandung, maka bersama ini dilimpahkan laporan polisi dimaksud dan segera mengambil langkah langkah seperti Segera mengirim SP2HP kepelapor, Membuat rencana penyelidikan berbatas waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal terbit surat perintah penyelidikan dan melaporkan kepala Dir tembusan Kabag Wassidik dan Kabag binopsnal, Menerbitkan surat perintah penyelidikan, Membuat laporan hasil penyelidikan guna menentukan apakah suatu peristiwa pidana telah terjadi sesuai laporan polisi tersebut.

Melakukan gelar perkara awal untuk menentukan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke penyidikan, menentukan unsur pasal, tersangka, saksi dan barang bukti, Membuat rencana penyidik, menerbitkan surat perintah penyidikan, Terbitkan SPDP, Melaksanakan proses penyidikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SOP penyidikan Tindak pidana, Penyidik agar melaporkan progres penanganan perkara secara berkala kepada Direktur u.p kabag Wassidik Fit Reskrim Um Polda Jabar dan pelapor ( SP2HP),” ujar Sentot JT Pamungkas

Dihubungi secara terpisah Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,C.Med., MH.,MAP., CLA sekaligus sebagai praktisi hukum mengungkapkan pemberian hasil perkembangan kasus kepada Pelapor itu wajib dilakukan oleh Penyidik.

Sebab berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP A1 kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan, ujarnya Sabtu sore (13/2/2020)

Lebih lanjut Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” ini menjelaskan SP2HP merupakan bentuk layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Tentunya saya pribadi sebagai Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang akan tetap mengarahkan tim advokat untuk tetap berkordinasi dengan pihak Kepolisian guna menunjang kredibilitas kantor hukum. Dimana kami sebagai kantor hukum yang profesional dan berintegritas tinggi tentunya memegang teguh konsep “Melayani Bukan Dilayani” jelas Togar Situmorang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual (FBI)

Dimana kepuasan dari klien adalah yang utama. Tentunya setelah mendapat informasi terkait perkembangan kasus kami akan segera melaporkannya kepada klien.

Pria berdarah Batak ini juga menjelaskan dalam hukum di Indonesia mengenal Integrated criminal justice system adalah sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan. Sistem tersebut mengatur bagaimana proses berjalannya suatu perkara mulai dari penyelidikan sampai pemasyarakatan.

Berangkat dari sistem ini, kami harapkan bersama, penegak hukum itu harus tetap menjaga sikap transparansi kepada masyarakat karena itu sangat penting dijalankan guna membangun kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.(AMIN)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: